MINAT TERHADAP JABATAN GURU PASKA UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN BAGI SISWA SMA DI KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA

Sigit Dwi Kusrahmadi, Drs., M. Si. (2007) MINAT TERHADAP JABATAN GURU PASKA UNDANG-UNDANG TENTANG GURU DAN DOSEN BAGI SISWA SMA DI KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA. [Experiment/Research]

[img]
Preview
Text
Sigit_Dwi_Kusrahmadi.pdf

Download (11kB) | Preview

Abstract

Dalam proses peningkatan mutu pendidikan, guru mempunyai peran penting. Banyak faktor menentukan kualitas pendidikan, namun salah satu faktor penting paling dominan adalah guru. Guru yang dapat meningkatkan mutu pendidikan adalah guru berkualitas. Oleh karena guru merupakan agen paling bertanggung jawab dalam transfer ilmu kepada muridnya. Guru baik dapat dihasilkan dari pendidikan Pra Jabatan guru yang baik pula, sehingga menghasilkan lulusan berkualitas. Namun kenyataannya Pendidikan Pra Jabatan Guru bukan merupakan pilihan pertama dari putra-putri terbaik. Pemerintah pada akhir tahun 2005, telah memperhatikan peran guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, diwujudkan telah disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tanggal 30 Desember 2005. Dengan dikeluarkannya UN No. 14 Tahun 2005 diharapkan dapat menyejahterakan kehidupan guru dan dosen, serta dapat menimbulkan minat bagi generasi muda atau lulusan SMA yang terbaik untuk menyadi guru atau dosen. Atas dasar alasan tersebut di atas, penilitian ini dilakukan. Hasil penelitian tentang Minat Siswa SMA di Kabupaten Bantul Paska UU Guru dan Dosen sebagai berikut: yang berminat sebagai guru sebesar 47,2% dan yang tidak berminat menjadi guru 52,8%. Faktor pendorong yang tertinggi adalah: (a) tugas guru sangat mulia (37,4%) dan (b) Nasib guru diperhatikan pemerintah paska UU Guru dan Dosen (31,09%) (c) sedangkan yang bersedia ditempatkan di desa sendiri (dekat tempat tinggalnya) mendekati urut-an ke 3 (16,9%) Faktor penghambat minat yang tertinggi adalah gaji guru yang tidak memandai (57,3%), pengarahan orang tua yang tidak menginginkan anaknya menjadi gauru (14%) dan selanjutnya faktor kedudukan guru secara ekonomi rendah (18,2%). Berdasarkan progam studinya (IPA dan IPS) berbeda yakni program studi IPS sebesar 61,7% dan program studi IPA sebesar 38,3%. Jadi ada perbedaan minat, berdasarkan program studinya. Berdasarkan prestasi belajarnya adalah tertinggi kelompok yang berperestasi sedang (76,5%), rendah (12,4%) dan tinggi (11,1%). Berdasarkan pendidikan orang tuanya, adalah paling tinggi berpendidikan SLTA (79%), di atas SLTA (14,8%), dan SMP (4,9%) serta yang berpendidikan SD (1,3%). Berdasarkan status sosial orang tuanya adalah tertinggi kelompok pegawai (58%), kelompok buruh (32,1%) dan kelompok pedagang/pengusaha 9,9%). Minat terhadap jabatan guru paska UU Guru dan Dosen bagi siswa se Kabupaten Bantul, berdasarkan pendapatan orang tuanya, tertinggi adalah penghasilan antara Rp. 101.000,- - Rp.500.000,- (45,7%). Rp.5001.000,- - Rp.1.500.000,- (34,6%). Kurang dari Rp.100.000,- (14,8%) dan di atas Rp.1.500.000,- (4,9%). Kata kunci: minat terhadap jabatan guru FIP, 2007 (PDPS)

Item Type: Experiment/Research
Subjects: Pendidikan > Pra Sekolah dan Sekolah Dasar
LPPM
Divisions: LPPM - Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Date Deposited: 28 Aug 2012 15:26
Last Modified: 02 Oct 2019 02:16
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/4498

Actions (login required)

View Item View Item