IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO 28 TAHUN 2010 TENTANG BATAS MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH DI KOTA YOGYAKARTA

Dani, Fiantiarni (2012) IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NO 28 TAHUN 2010 TENTANG BATAS MASA JABATAN KEPALA SEKOLAH DI KOTA YOGYAKARTA. S1 thesis, Fakultas Ilmu Sosial.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (268kB) | Preview
[img]
Preview
Text
SKRIPSI.pdf

Download (589kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pelaksanaan Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah di Kota Yogyakarta dan upaya untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah di Kota Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kasubbag Pendidikan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Bidang Peningkatan SDM Dewan Pendidikan Kota Yogyakarta, serta dua orang guru SMP N 15 Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis induktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Implementasi Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah di Kota Yogyakarta: (a) Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah sampai dengan tahun 2012 belum direalisasikan. Hal ini disebabkan karena masih ada tenggang waktu pelaksanaan sampai tahun 2013, (b) Faktor-faktor yang mempengaruhi belum direalisasikannya Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah adalah komunikasi yang kurang efektif antar pelaksana kebijakan, Dinas Pendidikan Yogyakarta belum maksimal dalam menggunakan kewenangannya yaitu memberikan petunjuk pelaksanaan kebijakan kepada para guru dan kepala sekolah, implementasi Permendiknas melibatkan birokrat dalam bidang pendidikan, dalam hal ini peran Dinas Pendidikan Yogyakarta sebagai pelaksana dan Walikota sebagai pemegang kekuasaan, (c) Permendiknas No 26 Tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah direncanakan akan direalisasikan tahun 2013. (2) Upaya mengatasi permasalahan Implementasi Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta yaitu (a) melakukan sosialisasi Permendiknas No 28 tahun 2010 tentang batas masa jabatan kepala sekolah kepada kepala sekolah dan guru, (b) pendataan Kepala Sekolah yang masa jabatannya sudah melebihi 8 tahun, dan (c) melakukan rekruitmen calon kepala sekolah. Kata kunci: Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 28 Tahun 2010, Batas Masa Jabatan, Kepala Sekolah, Kota Yogyakarta

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: Ilmu Sosial > Hukum > Kewarganegaraan
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (FISHIPOL) > Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Depositing User: Admin Pendidikan Kewarganegaraan FIS
Date Deposited: 02 Jul 2015 13:50
Last Modified: 30 Jan 2019 00:34
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/22410

Actions (login required)

View Item View Item