PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA

Marzuki (2005) PROSPEK PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA ISLAM DI INDONESIA. Humanika Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum, 5 (1). ISSN 1412-1271

[img]
Preview
Text
2._Prospek_Pemberlakuan_Hukum_Pidana_Islam_di_Indonesia.pdf

Download (60kB) | Preview

Abstract

Masyarakat Muslim di Indonesia sudah memiliki dasar yang kuat untuk memberlakukan ketentuan hukum perdata Islam di tengah masyarakatnya. Hal ini ditopang oleh kodifikasi ketentuan hukum perdata Islam, seperti perkawinan dan kewarisan, dalam sistem perundang-undangan nasional. Hal ini merupakan langkah awal dari pemberlakukan hukum Islam di Indonesia melalui hukum positif. Langkah selanjutnya untuk memberlakukan hukum pidana Islam hingga sekarang belum terwujud. Berbagai upaya sudah dilakukan demi terwujudnya hukup pidana nasional yang dapat mengakomodasi aspirasi umat Islam yang menjadi penduduk mayoritas di negeri ini. Pemerintah sudah mengajukan draf yang berisi RUU KUHP nasional. Draf ini sudah bertahun-tahun dibahas oleh para ahli dan praktisi hukum kita, namun hingga sekarang belum mencapai kata sepakat. Yang menjadi pembahasan utama RUU KUHP tersebut adalah pasal-pasal baru yang memuat ketentuan hukum pidana Islam (HPI). Sebagian masyarakat kita masih keberatan untuk memberlakukan ketentuan HPI di negara kita. Berbagai argumen diajukan agar HPI tidak dapat diberlakukan di tengah-tengah masyarakat kita. Hingga akhir ini belum ada kepastian tentang pemberlakuan RUU KUHP nasional yang memuat ketentuan HPI tersebut.

Item Type: Article
Subjects: Ilmu Sosial > Kewarganegaraan dan Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (FISHIPOL) > Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Depositing User: Dr. Marzuki, M.Ag.
Date Deposited: 24 Jul 2012 02:46
Last Modified: 26 Oct 2015 07:35
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/2608

Actions (login required)

View Item View Item