MODEL PENUNTASAN WAJIB BELAJAR DIKDAS 9 TAHUN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DI KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Darmono dan Hiryanto, Darmono dan Hiryanto (2008) MODEL PENUNTASAN WAJIB BELAJAR DIKDAS 9 TAHUN SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DI KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN. UNY.

[img]
Preview
Text
Darmono.pdf

Download (10kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini menitikberatkan pada upaya penuntasan wajar dikdas sembilan tahun dengan menawarkan sebuah model penelitian yang mengambil lokasi pada salah satu wilayah kecamatan di salah satu kabupaten di Indonesia yang masih termasuk rendah APK-nya yaitu di Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan khususnya Kecamatan Karang Intan. Obyek penelitian yaitu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta, formal maupun non formal, meliputi: (1) SD/MI, (2) SMP/MTs, (3) SMP Terbuka, (4) PKBM penyelenggara program Kejar Paket A dan B, (5) Ponpes penyelenggara wajar dikdas, dan (6) Anak yang belum/sedang/ putus sekolah usia 6-15 tahun. Indikator penuntasan wajar dikdas (APK, APM, alus, anjut, angka absolut, dan lain-lain) di Kecamatan Karang Intan menarik untuk dilakukan penelitian guna mengejar ketertinggalannya dengan wilayah lain. Model penelitian yang dikembangkan mengacu pada empat komponen, yaitu: (1) pengorganisasian masyarakat, (2) pengembangan pendanaan, (3) program aksi, dan (4) evaluasi dan tindak lanjut. Data penelitian dikumpulkan dengan metode angket, interview, observasi, dan doku-mentasi. Data penelitian dianalisis secara deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan di seluruh wilayah Kecamatan Karang Intan terdapat: (1) 32 SD/MI baik itu negeri maupun swasta, (2) terdapat 4 desa (15,38%) yang tidak memiliki SD/MI, (3) terdapat 8 desa yang memiliki SD/MI lebih dari satu sekolah, dan (4) ada 14 desa yang masing-masing hanya terdapat 1 SD/MI. Untuk sarana pendidikan tingkat SLTP telah tedapat 2 SMP Negeri, 3 SSA Negeri, 1 SMP terbuka, dan 5 buah MTs baik negeri maupun swasta. Selain itu, juga terdapat PKBM pelaksana Kejar Paket A dan B sebanyak 6 buah dan Ponpes Mifthahussibiyan yang berpusat di Desa Mandi Kapau Timur dengan 6 cabang yang terletak di desa lain. Empat komponen model yang dikembangkan dalam PWDST semuanya dapat berjalan dengan baik. Keberhasilan dari penerapan model PWDST ditandai dengan naiknya indikator penuntasan wajar dikdas, yaitu: (1) nilai APK tingkat SD dan yang sederajat termasuk Kejar Paket A sebesar 107% dan APM sebesar 88%, (2) angka melanjutkan tingkat SD dan yang sederajat sebesar 90%, (3) nilai APK tingkat SMP dan yang sederajat termasuk Kejar Paket B dan Ponpes penyelenggara Wajar Dikdas sebesar 96% dan APM-nya sebesar 62%. Kata kunci: wajib belajar, dikdas 9 tahun, dan Kalsel. FT, 2008 (PEND. TEK. SIPIL & PERENCANAAN)

Item Type: Other
Subjects: Teknik & Teknologi > Teknik Sipil dan Perencanaan
Depositing User: Eprints
Date Deposited: 25 Jun 2012 06:35
Last Modified: 25 Jun 2012 06:35
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/833

Actions (login required)

View Item View Item