Studi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur dari Perspektif Hukum pada Masyarakat Sasak Desa Parampuan Lombok Barat

Ihsan, Ihsan (2016) Studi Kasus Perkawinan Di Bawah Umur dari Perspektif Hukum pada Masyarakat Sasak Desa Parampuan Lombok Barat. S2 thesis, UNY.

[img] Text
tesis-ihsan-14730251013.swf

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan di bawah umur (Merariq Kodeq) pada masyarakat Sasak desa Parampuan Lombok Barat, (2) bentuk dan dampak dari pelanggaran Merariq Kodeq di tinjau dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada masyarakat Sasak desa Parampuan Lombok Barat, dan (3) upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya Merariq Kodeq pada masyarakat Sasak desa Parampuan Lombok Barat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Subjek penelitian dipilih dengan teknik purposive yaitu berdasarkan kriteria tertentu. Dalam penelitian ini, ditentukan pelaku perkawinan di bawah umur, tokoh adat, tokoh masyarakat, kepala kantor urusan agama, kepala bagian hukum pengadilan agama dan kepala badan pusat statistik. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Keabsahan data dalam penelitian dilakukan triangulasi sumber dan triangulasi teknik. Data dianalisis dan diolah secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan sebagai berikut. (1) Faktor yang mempengaruhi terjadinya Merariq Kodeq adalah: (a) faktor keterbatasan ekonomi keluarga sehingga anak memilih menikah untuk meringankan beban ekonomi keluarga, (b) faktor pendidikan masyarakat yang rendah mempengaruhi pola pikir menjadi sempit, (c) faktor pribadi yang dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan dan mengubah pola pikir anak dan remaja, (d) faktor kekhawatiran keluarga akan pergaulan anaknya, (e) faktor budaya yang masih dianut masyarakat bahwa anak perempuan perawan harus segera dinikahkan kalau sudah baligh. (2) Perkawinan di bawah umur menimbulkan pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan yaitu usia anak dalam melakukan perkawinan, keabsahan perkawinan dilakukan menurut hukum adat dan hukum islam tetapi tidak ikut serta di cacatkan di Kantor urusan Agama. perkawinan di bawah umur berpengaruh pada kehidupan anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa dalam memberikan kontribusi dan melaksanakan peranannya ditengah masyarakat. Dampak yang terjadi akibat dari Merariq Kodeq adalah kehamilan prematur, putus sekolah, kekerasan rumah tangga, perceraian, trauma psikologis serta rentan terjadi perkawinan di bawah tangan. (3) Komitmen pemerintah melakukan sosialisasi di desa, bimbingan, pembuatan film dokumenter bahaya perkawinan dibawah umur, dan adanya pusat informasi konseling kesehatan reproduksi remaja.

Item Type: Thesis (S2)
Uncontrolled Keywords: Merariq Kodeq, Masyarakat Sasak
Subjects: Ilmu Sosial > Kewarganegaraan dan Hukum
Divisions: Sekolah Pascasarjana (SPS) > Program Pascasarjana > Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Depositing User: Perpustakaan Pascasarjana
Date Deposited: 25 Jul 2016 01:13
Last Modified: 09 May 2019 07:22
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/36811

Actions (login required)

View Item View Item