ASEAN ECONOMIC COMMUNITY DAN PENDIDIKAN VOKASIONAL ABAD 21

Putu, Sudira (2015) ASEAN ECONOMIC COMMUNITY DAN PENDIDIKAN VOKASIONAL ABAD 21. In: Seminar Nasional Pendidikan Vokasi, 5 February 2015, Engeneering Faculty Yogyakarta State University Indonesia.

[img]
Preview
Text
11-PROSIDING SNPV 2015-PUTU-S.pdf

Download (10MB) | Preview

Abstract

Aliran bebas barang, aliran bebas jasa, aliran bebas investasi, aliran modal yang lebih bebas, serta aliran bebas tenaga kerja trampil dalam ASEAN Economic Community (AEC) sudah dimulai di awal Tahun 2015. AEC bertujuan memfasilitasi arus bebas perdagangan jasa, standardisasi, dan fasilitasi pergerakan tenaga kerja sektor jasa transportasi udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata. Ketersediaan tenaga kerja unggul dengan kompetensi dan skills tinggi akan mampu menarik investasi dan meningkatkan aktivitas ekonomi AEC. Pendidikan vokasional memegang peranan penting dalam pelayanan sistem ekonomi dan pasar tenaga kerja dalam AEC. Pengembangan relevansi program-program pendidikan vokasional dan profesi dengan kebutuhan dan tuntutan kompetensi dan skills AEC sama sekali tidak boleh dilalaikan apalagi dialpakan. Bagi Indonesia ada empat kerangka kualifikasi penting yang sangat mendesak diterapkan dalam praksis pendidikan vokasional. Keempat kerangka kualifikasi tersebut adalah: (1) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); (2) Kerangka Kualifikasi Industri Indonesia (KKII); (3) Kerangka Kualifikasi Pendidikan dan Pelatihan Indonesia; (4) Kerangka Kualifikasi Sertifikasi Kompetensi/Profesi Indonesia (KKSKPI). Standar-standar kompetensi kerja dalam sektor jasa transportasi udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata menjadi bagian penting pengembangan pendidikan vokasional dalam AEC. Agar pendidikan vokasional dapat mendukung perdagangan jasa dan pergerakan tenaga kerja secara baik dan harmonis maka anggota AEC perlu menetapkan: (1) standarisasi sertifikat kompetensi; (2)standarisasi lembaga pendidikan vokasional; (3) standarisasi dan akreditasi lembaga sertifikasi kompetensi/profesi. Penetapan standar sertifikasi kompetensi didasarkan pada standar kompetensi kerja industri jasa pengguna tenaga kerja sehingga semua jenis dan jenjang sertifikasi kompetensi match dengan kebutuhan pengguna. Standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk masing-masing kualifikasi jenis pekerjaan dan jenjang pekerjaan dikembangkan secara terstandar untuk pelatihan sektor jasa prioritas.

Item Type: Conference or Workshop Item (Paper)
Subjects: Pendidikan > Pendidikan Kejuruan
Divisions: Fakultas Teknik (FT) > Pendidikan > Pendidikan Teknik Elektronika
Depositing User: Dr. Putu Sudira
Date Deposited: 11 May 2016 06:32
Last Modified: 11 May 2016 06:32
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/30418

Actions (login required)

View Item View Item