ANALISIS PENDAPATAN PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, DAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (DPPKA) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PAJAK 2014

Novita Dwi Astuti, Novita (2015) ANALISIS PENDAPATAN PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, DAN PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PADA DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (DPPKA) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TAHUN PAJAK 2014. D3 thesis, Fakultas Ekonomi.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (95kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Target dan realisasi pendapatan pajak hotel; (2) Target dan realisasi pendapatan pajak hiburan; (3) Target dan realisasi pendapatan pajak BPHTB; (4) Efektivitas pendapatan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak BPHTB; (5) Hambatan-hambatan yang mempengaruhi pendapatan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak BPHTB; (6) Upaya untuk mengatasi hambatan yang mempengaruhi pendapatan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak BPHTB. Subyek penelitian ini adalah adalah Pegawai bagian Pendapatan PBB dan Non PBB. Objek penelitian ini adalah pendapatan pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak BPHTB. Data penelitian ini diperoleh melalui dokumentasi dan wawancara terstruktur. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa: (1) Pajak hotel tidak mencapai target; (2) pajak hiburan tidak mencapai target; (3) pajak BPHTB tidak mencapai target; (4) Pajak hotel 93,14% efektif, pajak hiburan 87,97% cukup efektif, pajak BPHTB 76,59 kurang efektif; (5) Hambatan untuk pajak hotel: adanya larangan dari Bupati Kulon Progo bagi SKPD untuk tidak melakukan kegiatan rapat di hotel, sedikitnya hotel di Kabupaten Kulon Progo, dan sering adanya operasi Penyakit Masyarakat (PeKat) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) ke hotel-hotel. Pajak hiburan: penyelenggaraan pagelaran kesenian dan musik kebanyakan tidak dipungut biaya masuk, dan Batalnya penyelenggaraan balap kendaraan bermotor. Pajak BPHTB: adanya rencana pembangunan pabrik dan perluasan pabrik yang belum direalisasikan ditahun 2014, dan tingginya perkiraan target pendapatan pajak BPHTB di tahun 2014; (6) Upaya untuk mengatasi hambatan pajak hotel: Sebaiknya larangan untuk tidak boleh rapat di hotel dicabut, Sebaiknya pemerintah setempat mengembangkan sektor pariwisata, Sebaiknya pengusaha hotel melakukan promosi untuk menarik pelanggan. Pajak hiburan: Sebaiknya menciptakan hiburan yang dapat menarik masyarakat, sebaiknya memperketat keamanan saat ada acara hiburan. BPHTB: pemberian ganti rugi diberikan sesuai dengan kerugian yang didapatkan masyarakat.

Item Type: Thesis (D3)
Subjects: Ilmu Sosial > Ekonomi > Perpajakan
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Diploma 3 (D3) > D3 Akuntansi
Depositing User: D3 Akuntansi
Date Deposited: 27 Nov 2015 00:32
Last Modified: 29 Jan 2019 03:06
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/28537

Actions (login required)

View Item View Item