EFEKTIVITAS PENERBITAN SURAT PAKSA SEBAGAI UPAYA PENAGIHAN PAJAK DAN KONTRIBUSI PENERBITAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK TAHUN 2011-2013 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SLEMAN

Rizka Nanda Febrianti, Rizka (2015) EFEKTIVITAS PENERBITAN SURAT PAKSA SEBAGAI UPAYA PENAGIHAN PAJAK DAN KONTRIBUSI PENERBITAN SURAT PAKSA TERHADAP PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK TAHUN 2011-2013 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SLEMAN. D3 thesis, Fakultas Ekonomi.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (90kB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) Efektivitas penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak tahun 2011-2013 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman, (2) Kontribusi penagihan pajak dengan surat paksa terhadap pencairan tunggakan pajak tahun 2011-2013 di KPP Pratama Sleman, (3) Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa tahun 2011-2013 di KPP Pratama Sleman, (4) Upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tahun 2011-2013 di KPP Pratama Sleman. Subjek penelitian ini adalah bagian penagihan KPP Pratama Sleman. Objek Penelitian adalah data laporan penerbitan surat paksa dan tunggakan pajak yang diperoleh dari KPP Pratama Sleman tahun 2011-2013. Data penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif membandingkan antara jumlah pencairan tunggakan pajak dengan surat paksa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Penagihan Pajak melalui penerbitan Surat Paksa tahun 2011-2013 nominal penerbitan surat paksa tergolong tidak efektif tahun 2011 66,68%, tahun 2012 40,26% dan tahun 2013 34,41%. (2) Kontribusi Penerbitan Surat Paksa terhadap pencairan tunggakan pajak pada KPP Pratama Sleman adalah kurang baik, dapat dilihat pada rasio tahun 2011 48,09%, tahun 2012 31,83%, tahun 2013 26,49%. (3) Hambatan yang timbul dalam Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah karena WP tidak diketahui tempat tinggalnya, WP dinyatakan pailit, WP menolak surat paksa, WP menunjuk kuasa, WP bertempat tinggal di luar wilayah kerja Juru sita. (4) Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan cara menempelkan Surat Paksa pada papan pengumuman kantor Pejabat yang menerbitkannya, Surat Paksa diberitahukan kepada kurator, surat paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud, meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan surat paksa.

Item Type: Thesis (D3)
Subjects: Ilmu Sosial > Ekonomi > Perpajakan
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) > Diploma 3 (D3) > D3 Akuntansi
Depositing User: D3 Akuntansi
Date Deposited: 27 Nov 2015 00:32
Last Modified: 29 Jan 2019 03:05
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/28530

Actions (login required)

View Item View Item