ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA (BMAI)

Chandra Dewi Puspitasari, Chandra ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA ASURANSI MELALUI BADAN MEDIASI ASURANSI INDONESIA (BMAI). CIVICS.

[img]
Preview
Text
APS_ASURANSI_MELALUI_MEDIASI-CIVICS.pdf

Download (51kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Asuransi mulai diminati masyarakat sebagai cara untuk melakukan pengalihan risiko. Hal yang penting adalah masyarakat harus mampu memilih perusahaan asuransi yang sehat (solven), mempunyai tingkat premi yang wajar, mempunyai kinerja investasi yang baik (likuid, aman, dan produktif), membayar klaim pada waktunya, tidak mempersulit pemegang polis, menyampaikan laporan secara benar dan tepat waktu, serta tidak melanggar aturan yang sudah ada. Dalam pelaksanaannya tidak jarang muncul sengketa antara penanggung dan tertanggung. Sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Penyelesaian sengketa melalui BMAI diawali dengan proses mediasi. Apabila proses mediasi tersebut gagal, maka akan dilanjutkan ke tingkat ajudikasi. Selanjutnya, apabila tertanggung tidak dapat menerima keputusan pada tingkat ajudikasi, maka ia dapat membawa sengketa tersebut ke arbitrase atau pengadilan. Bagaimanapun selain memiliki kelebihan-kelebihan, BMAI juga tidak terlepas dari beberapa kelemahan. Namun demikian, keberadaannya tetap dibutuhkan untuk menjadi salah satu alternatif lembaga penyelesaian sengketa asuransi di Indonesia. Kata kunci: sengketa asuransi, mediasi, BMAI

Item Type: Article
Subjects: Ilmu Sosial > Kewarganegaraan dan Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (FISHIPOL) > Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Depositing User: Users 1022 not found.
Date Deposited: 24 Jul 2012 03:05
Last Modified: 24 Jul 2012 03:05
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/2614

Actions (login required)

View Item View Item