UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MELALUI SISTEM ONLINE DI POLDA DIY

Vionita Vivin Novarina, Al (2014) UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI MELALUI SISTEM ONLINE DI POLDA DIY. S1 thesis, UNY.

[img]
Preview
Text
2. ABSTRAK.pdf

Download (90kB) | Preview
[img]
Preview
Text
1. HALAMAN DEPAN.pdf

Download (11MB) | Preview
[img]
Preview
Text
3. BAB I.pdf

Download (221kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4. BAB II.pdf

Download (313kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5. BAB III.pdf

Download (112kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB IV.pdf

Download (883kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB V DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (178kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. RINGKASAN SKRIPSI.pdf

Download (317kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8. LAMPIRAN.pdf

Download (44MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya yang dilakukan polisi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online di Polda DIY. Disamping itu untuk mengetahui faktor yang menghambat polisi dan upaya yang dilakukan oleh polisi untuk mengantisipasi hambatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online di Polda DIY. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Penentuan subjek penelitian dalam penelitian ini secara purposive. Berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan diperoleh subjek penelitian Kabid Humas, Penyidik Madya, dua penyidik dan lima penyidik pembantu Unit B bidang Fismondev Subdit I/ Ekonomi Ditreskrimsus Polda DIY. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check antara hasil wawancara dan dokumentasi. Analisis data secara induktif melalui reduksi data, unitisasi/ kategorisasi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, 1) upaya polisi dalam menangggulangi tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online di Polda DIY dilakukan melalui upaya preventif dengan press release, talk show, dan dialog interaktif, dan upaya represif yang diawali dengan penyelidikan kemudian penyidikan.2) Hambatan polisi dalam upaya preventif adalah penentuan waktu pelaksanaan acara talk show dan dialog interaktif. Hambatan dalam upaya represif secara internal meliputi peraturan perundang-undangan, keterbatasan sarana dan prasarana, dan kualifikasi sumber daya manusia. Hambatan eksternal meliputi birokrasi dan kurangnya kesadaran masyarakat (korban). 3) Upaya polisi mengatasi hambatan dalam upaya represif menaggulangi tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui sistem online di Polda DIY yaitu selalu berkoordinasi dengan pihak stasiun televisi dan radio. Upaya mengatasi hambatan internal dalam upaya represif: terkait peraturan perundang-undangan memberlakukan Pasal 378 atau 372 KUHP, mencari bukti selain dari bank dan berupaya membuat MoU dengan pihak bank; terkait keterbatasan sarana dan prasarana meminta bantuan dari Mabes Polri atau ahli di bidang Teknologi dan Informasi; dan terkait kualifikasi SDM meminta bantuan kepada Polisi Penyidik Subdit III maupun ahli di bidang Teknologi dan Informasi. Upaya polisi mengatasi hambatan eksternal dalam upaya represif: terkait birokrasi membuat MoU dengan pihak bank dan mengirimkan permintaan langsung melalui email ke penyedia layanan online trading yang berada di negara lain; terkait kurangnya kesadaran masyarakat menjalin komunikasi yang baik dengan korban maupun masyarakat. Kata Kunci: Upaya Polisi, Menanggulangi Tindak Pidana, Penipuan Berkedok Investasi dengan Sistem Online

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: Ilmu Sosial > Kewarganegaraan dan Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (FISHIPOL) > Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Depositing User: Admin Pendidikan Kewarganegaraan FIS
Date Deposited: 30 Jul 2015 00:17
Last Modified: 30 Jan 2019 01:27
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/23972

Actions (login required)

View Item View Item