PENYIDIKAN OLEH POLISI AIR DIY TERHADAP KASUS PENAMBANGAN PASIR PUTIH DI PANTAI SADRANAN GUNUNGKIDUL

DYAH AYU NASTITI, OCTARINA (2013) PENYIDIKAN OLEH POLISI AIR DIY TERHADAP KASUS PENAMBANGAN PASIR PUTIH DI PANTAI SADRANAN GUNUNGKIDUL. S1 thesis, FAKULTAS ILMU SOSIAL.

[img]
Preview
Text
1 HALAMAN DEPAN LENGKAP.pdf

Download (641kB) | Preview
[img]
Preview
Text
2 ABSTRAK.pdf

Download (12kB) | Preview
[img]
Preview
Text
3 BAB I.pdf

Download (43kB) | Preview
[img]
Preview
Text
4 BAB II.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
5 BAB III.pdf

Download (37kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6 BAB IV.pdf

Download (157kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7 BAB V + Daftar Pustaka.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 LAMPIRAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyidikan oleh Polisi Air DIY terhadap kasus penambangan pasir putih di Pantai Sadranan Gunungkidul. Disamping itu untuk mengetahui hambatan / kendala yang ditemui Polisi Air DIY dalam melakukan penyidikan terhadap kasus penambangan pasir putih di Pantai Sadranan Gunungkidul dan upaya yang dilakukan Polisi Air DIY untuk mengatasi hambatan/ kendala dalam penyidikan terhadap kasus penambangan pasir putih di Pantai Sadranan Gunungkidul. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan diperoleh subjek penelitian yaitu Kasi Tindak Polair DIY dan tiga orang anggota penyidik Polair DIY. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check antara hasil wawancara dengan dokumentasi. Analisis data secara induktif, melalui reduksi data, unitisasi/ kategorisasi data, display data dan penarikan kesimpulan/ verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyidikan oleh penyidik Polair DIY masih menerapkan KUHP Pasal 362 terhadap kasus penambangan pasir putih di Pantai Sadranan Gunungkidul, karena apabila hanya menerapkan Pasal 35 huruf i dan atau Pasal 73 ayat (1) huruf d penyidik Polair DIY belum dapat menentukan barang bukti yang dapat membuktikan bahwa perbuatan tersangka telah menimbulkan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 35 huruf i. Dalam Pasal 35 huruf i tidak disebutkan kerusakan seperti apa yang dapat dikenai pidana, sehingga saksi ahli tidak dapat mengatakan telah terjadi kerusakan lingkungan mengingat luasnya wilayah pesisir pantai dan 120 karung pasir putih yang diambil tersangka. Kendala yang dihadapi penyidik Polair DIY dalam penyidikan kasus penambangan pasir putih di Pantai Sadranan Gunungkidul, adalah: 1) Tidak ada standar baku kerusakan lingkungan dalam UU No. 27 Tahun 2007 Pasal 35 Huruf i, 2) SDM penyidik Polair DIY kurang memiliki keahlian/ pengetahuan yang terkait dengan kasus penambangan pasir dan keterbatasan personil penyidik Polair DIY, 3) Dana operasional penyidikan yang hanya bias cair saat kasus sudah sampai pengadilan. Upaya untuk mengatasi hambatan, 1) Penyidik Polair DIY menambahkan KUHAP Pasal 362 untuk menjerat tersangka, 2) Penyidik Polair DIY bekerjasama dengn Badan Lingkungan Hidup dan mengoptimalkan anggota yang ada, 3) Penyidik Polair DIY melakukan iuran terlebih dahulu dan mengusulkan perlu dilakukan perubahan terhadap aturan dana operasional.

Item Type: Thesis (S1)
Subjects: Ilmu Sosial > Kewarganegaraan dan Hukum
Divisions: Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (FISHIPOL) > Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum
Depositing User: Admin Pendidikan Kewarganegaraan FIS
Date Deposited: 07 Jul 2015 07:13
Last Modified: 30 Jan 2019 00:51
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/22877

Actions (login required)

View Item View Item