Prinsip Kerja Sama dalam Acara Talkshow Debat Indonesia Lawyers Club

Putri, Cut Nur Azizah (2014) Prinsip Kerja Sama dalam Acara Talkshow Debat Indonesia Lawyers Club. S1 thesis, Universitas Negeri Yogyakarta.

[img]
Preview
Text
Cut Nur Azizah Putri 10210141028.pdf

Download (23MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan jenis pematuhan dan pelanggaran maksim prinsip kerja sama yang terjadi pada acara talkshow debat Indonesia Lawyers Club. Penelitian ini juga bertujuan mendeskripsikan jenis fungsi dari tuturan yang mematuhi dan melanggar maksim prinsip kerja sama yang terjadi pada acara talkshow debat Indonesia Lawyers Club. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ini adalah tuturan pembawa acara dan para narasumber yang diundang pada acara talkshow debat Indonesia Lawyers Club. Objek kajian dalam penelitian ini adalah tuturan pematuhan dan pelanggaran prinsip kerja sama dan fungsi dari tuturan yang mematuhi dan melanggar prinsip kerja sama pada acara talkshow debat Indonesia Lawyers Club. Instrumen penelitian ini adalah human instrument. Human instrument dilakukan dengan mengandalkan pengetahuan peneliti. Data penelitian dikumpulkan dengan metode simak dengan teknik dengar dan catat. Analisis data dilakukan dengan metode padan dengan submetode padan referensial. Keabsahan data diperoleh melalui ketekunan pengamatan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut. Kepatuhan prinsip kerja sama dibagi menjadi 3 bagian, yaitu: kepatuhan satu maksim meliputi maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, maksim cara; kepatuhan dua maksim meliputi maksim kualitas dan maksim relevansi, maksim kuantitas dan maksim relevansi, maksim relevansi dan maksim cara; kepatuhan tiga maksim meliputi maksim kualitas, maksim relevansi dan maksim cara. Fungsi tuturan yang mematuhi prinsip kerja sama dibagi menjadi 3 bagian, yaitu fungsi direktif, fungsi ekspresif, fungsi representatif. Pelanggaran prinsip kerja sama dibagi menjadi 4 bagian, yaitu pelanggaran satu maksim meliputi maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, maksim cara; pelanggaran dua maksim meliputi maksim kuantitas dan maksim cara, maksim kuantitas dan maksim kualitas, maksim kuantitas dan maksim relevansi, maksim relevansi dan maksim cara; pelanggaran tiga maksim meliputi maksim kuantitas, maksim relevansi, dan maksim cara. pelanggaran empat maksim meliputi maksim kuantitas, maksim kualitas, maksim relevansi, dan maksim cara. Fungsi tuturan yang melanggar prinsip kerja sama dibagi menjadi 3 bagian, yaitu fungsi direktif, fungsi ekspresif, fungsi representatif.

Item Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: prinsip kerja sama, talkshow
Subjects: Bahasa dan Sastra > Bahasa dan Sastra Indonesia
Divisions: Fakultas Bahasa, Seni dan Budaya (FBSB) > Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia > Sastra Indonesia
Depositing User: Admin Pendidikan Bahasa Indonesia FBS
Date Deposited: 14 Apr 2015 01:51
Last Modified: 29 Jan 2019 20:54
URI: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/16290

Actions (login required)

View Item View Item