Lumbung Pustaka UNY: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T11:26:11ZEPrintshttp://eprints.uny.ac.id/apw_template/images/sitelogo.pnghttps://eprints.uny.ac.id/2013-01-29T08:25:39Z2019-01-29T18:11:07Zhttp://eprints.uny.ac.id/id/eprint/9546This item is in the repository with the URL: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/95462013-01-29T08:25:39ZHUMOR BERUPA PELANGGARAN MAKSIM DALAM FILM RRRrrr!!! KARYA ALAIN CHABATPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk humor dan kualitas
humor berupa pelanggaran maksim dalam film RRRrrr!!! karya Alain Chabat.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Semua tuturan humor
berupa pelanggaran maksim menjadi objek penelitian ini. Pengumpulan data
dilakukan dengan menggunakan metode SBLC (Simak Bebas Libat Cakap). Metode
yang digunakan untuk menganalisis pelanggaran maksim adalah metode padan
pragmatis. Metode padan referensial digunakan untuk menganalisis bentuk humor
dan kualitas humor. Komponen tutur SPEAKING juga digunakan untuk menentukan
konteks data. Validitas yang diterapkan dalam penelitian ini adalah validitas
pragmatis. Reliabilitas yang digunakan adalah pembacaan berulang-ulang oleh
peneliti serta expert judgement.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) bentuk humor practical joke
melanggar maksim kuantitas, kualitas, relevansi, cara, dan kesimpatian, 2) bentuk
humor recovery melanggar maksim relevansi, 3) bentuk humor repartee melanggar
maksim kecocokan dan penerimaan, 4) bentuk humor switching melanggar maksim
relevansi dan kecocokan, 5) bentuk humor wisecrack melanggar maksim kuantitas,
kualitas, relevansi, dan kemurahan, 6) kualitas humor absurd melanggar maksim
kualitas, cara, dan penerimaan, 7) kualitas incongruous melanggar maksim kuantitas
dan kualitas, 8) kualitas humor ridiculous melanggar maksim penerimaan,
kerendahan hati, kecocokan, dan kesimpatian, 9) kualitas humor ludicrous melanggar
maksim kuantitas, kualitas, dan cara, 10) kualitas humor funny melanggar maksim
kuantitas, relevansi, cara dan kerendahan hati.Sentana Yuli Mahmudah