Lumbung Pustaka UNY: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T05:57:42ZEPrintshttp://eprints.uny.ac.id/apw_template/images/sitelogo.pnghttps://eprints.uny.ac.id/2015-07-30T00:12:52Z2019-01-30T01:17:27Zhttp://eprints.uny.ac.id/id/eprint/23766This item is in the repository with the URL: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/237662015-07-30T00:12:52ZPENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN “JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PEGAWAI NEGERI SIPIL” DI PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUNPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun memberikan kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil, mengetahui faktor-faktor penyebab permasalahan kredit macet
dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yang terjadi di PD. BPR Bank Daerah kabupaten Madiun sekaligus penyelesain kredit macet dari beberapa faktor penyebabnya tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ini ditentukan dengan menggunakan teknik sampel bertujuan (purposive sampling) yang meliputi Account Officer,
nasabah, bendahara gaji, dan jaksa muda bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Madiun. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
meliputi wawancara dan dokumentasi yang keabsahannya dengan cross check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun memberikan kredit dengan penyertaan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil yaitu Surat Keputusan merupakan surat yang berharga bagi
Pegawai Negeri Sipil dan jaminan kepercayaan bank berdasarkan The 5C’s of Credit Analysis. Penyebab kredit macet tersebut antara lain kurangnya kehatihatian
Account Officer dan nasabah yang menyalahi prosedur. Dalam penyelesaian kredit macet dalam perjanjian kredit dengan jaminan Surat Keputusan pegawai Negeri Sipil ada beberapa langkah yang ditempuh oleh PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun. Pertama langkah persuasive, langkah ini
dilakukan dengan cara pendekatan terhadap nasabah melalui teguran lisan maupun tertulis dan selanjutnya upaya rescheduling dan reconditioning. Kedua yaitu mediasi, dalam hal ini PD. BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun
bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Madiun untuk meminta bantuan hukum melalui jalur non litigasi untuk dapat menyelesaikan permasalah kredit macet. Jika pada akhirnya kedua jalan tersebut sudah terlaksana namun nasabah belum
membayar tagihannya Clean Up/penghapusbukuan adalah upaya terakhir bank dalam menyelamatkan kesehatan bank.Nur Kartika Sari Rahma