Lumbung Pustaka UNY: No conditions. Results ordered -Date Deposited. 2024-03-29T08:58:06ZEPrintshttp://eprints.uny.ac.id/apw_template/images/sitelogo.pnghttps://eprints.uny.ac.id/2015-10-09T03:49:51Z2019-02-01T00:39:19Zhttp://eprints.uny.ac.id/id/eprint/26771This item is in the repository with the URL: http://eprints.uny.ac.id/id/eprint/267712015-10-09T03:49:51ZANALISIS PELANGGARAN PRINSIP KERJASAMA DALAM DEBAT CAPRES CAWAPRES REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan jenis-jenis pelanggaran maksim
kerjasama yang digunakan dalam debat kandidat capres cawapres Republik Indonesia tahun
2014, (2) mendeksripsikan fungsi pelanggaran maksim kerjasama yang digunakan dalam
debat kandidat capres cawapres Republik Indonesia tahun 2014, dan (3) mendeksripsikan
maksud dari pelanggaran maksim kerjasama yang digunakan dalam debat kandidat capres
cawapres Republik Indonesia tahun 2014.
Subjek dalam penelitian ini adalah peristiwa komunikasi berupa tuturan debat kandidat
capres cawapres Republik Indonesia tahun 2014. Objek dalam penelitian ini adalah
pelanggaran maksim kerjasama dalam berkomunikasi. Pemerolehan data dengan metode
simak dengan teknik simak dan catat. Data dianalisis dengan teknik analisis padan pragmatik.
Keabsahan data diperoleh melalui ketekunan dan keajegan dari peneliti.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah sebagai berikut. Pertama, jenis
pelanggaran maksim kerjasama yaitu (1) pelanggaran satu maksim, yaitu kuantitas dan
kualitas, (2) pelanggaran dua maksim, yaitu kuantitas dan kualitas, kuantitas dan relevansi,
kuantitas dan cara, serta kualitas dan cara, (3) pelanggaran tiga maksim, yaitu maksim
kuantitas, kualitas dan cara, serta maksim kuantitas, relevansi dan cara, (4) pelanggaran empat maksim, yaitu maksim kuantitas, kualitas, relevansi dan cara. Pelanggaran maksim kerjasama
yang paling dominan muncul adalah pelanggaran dua maksim yaitu kuantitas dan cara dengan
fungsi asertif dan maksud mengemukakan pendapat, yaitu sebanyak 38 data. Kedua, jenis
fungsi pelanggaran maksim kerjasama, yaitu (a) pelanggaran dengan satu fungsi, yaitu asertif,
direktif, komisif dan ekspresif (b) pelanggaran dengan dua fungsi, yaitu asertif dan direktif,
asertif dan komisif. Fungsi pelanggaran yang paling dominan keluar adalah pelanggaran
dengan satu fungsi yaitu fungsi asertif, yaitu sebanyak 112 data. Ketiga, maksud pelanggaran
maksim kerjasama, yaitu (1) mengemukakan pendapat, (2) menginformasikan, (3) sindiran,
(4) melakukan pembelaan, (5) menyombongkan diri, (6) menyapa, (7) menciptakan humor,
(8) memuji dan (9) berjanji. Maksud pelanggaran maksim kerjasama yang paling dominan
keluar dalam maksud untuk mengemukakan pendapat. Dari hasil penelitian tersebut
ditemukan jenis pelanggaran maksim, fungsi dan maksud yang paling dominan muncul adalah
pelanggaran maksim kuantitas dan cara dengan fungsi asertif dengan maksud memberikan
pendapat. Adapun hal ini berarti peserta tutur dalam debat kandidat capres cawapres Republik
Indonesia tahun 2014 sering menjawab pertanyaan dengan jawaban yang melebihi dari yang
dibutuhkan, kurang sesuai dengan pertanyaan, dan berpanjang lebar. pelanggaran maksim
tersebut dimaksudkan untuk memberikan pendapat dari masing – masing peserta tutur.Wafdurrahman Imron