%T EVALUASI PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA-NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MINGGIR SLEMAN %D 2013 %I Fakultas Ilmu Pendidikan %L UNY9728 %X EVALUASI PELAKSANAAN BIMBINGAN PRA-NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MINGGIR SLEMAN Oleh:Cahyu Astriwi NIM. 07104244077 ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitasdan efisiensi perencanaan, pelaksanaan, hasil dan mengetahuihambatan layanan Bimbingan Pra-Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Minggir, Sleman. Penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagai penelitian evaluasi yang secara spesifik menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Subyek dalam penelitian ini adalah 9 orang dan ditentukan melalui kriterisubyek penelitian.Objek penelitian ini adalah pelaksanaan bimbingan pra-nikah. Setting penelitian mengambil tempat Kantor Urusan Agama (KUA) di Jalan Padon, Sendangrejo, Minggir, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode observasi,wawancara dan dokumentasi. Uji kreabilitas data dilakukan dengan metode triangulasi sumber yang membandingkan hasil wawancara dengan informan. Teknik analisis data yang digunakan yakni reduksi data, display data, lalu data tersebut diverifikasi sebagai hasil penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwaevaluasi pelaksanaan bimbingan pra-nikahditinjau dari perencanaan, pelaksanaan, hasil dan hambatannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Minggir. Kelima aspek tersebut menjadi faktor yang mendukung dalam pelaksanaan bimbingan pra-nikah. Berikut ini hasil dari tiap aspek tersebut: (1) hasil materi layanan bimbingan pra-nikah belum lengkap menyeluruhdan efektif,(2) hasilnyaanggaran layanan bimbingan pra-nikahbelum efisien atau belum tercukupi,(3) fasilitas, sarana prasarana tidak tersedia secara lengkap sehingga belum efektif, (4) hasil sosialisasi informasi pelaksanaan bimbingan pra-nikahbelum efektif karena belum tersampaikan dengan baik,(5) koordinasi pertemuan dengan pengurus Kantor Urusan Agama Kecamatan Minggirbelum efektif danbelum berjalan maksimal lancar maupun rutin. Hal ini karena kekurangan personil kepengurusan khususnya bidang penyuluhan (konselor, konsultan) perkawinan. Kata kunci: evaluasi, bimbingan dan konseling perkawinan %A Astriwi Cahyu