@phdthesis{UNY74447, year = {2018}, school = {Fakultas Ilmu Pendidikan}, author = {Elfin Dwi Nurkolis}, title = {PEMBINAAN KINERJA PEGAWAI DI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA, DAN OLAHRAGA KABUPATEN GUNUNGKIDUL}, month = {August}, keywords = {pembinaan karir dan disiplin}, url = {http://eprints.uny.ac.id/74447/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembinaan kinerja pegawai khususnya pembinaan karir dan pembinaan disiplin di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari : (1) bentuk pembinaan karir dan pembinaan disiplin pegawai; (2) hambatan dalam pembinaan karir dan disiplin; (3) upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian adalah 17 orang diantaranya pejabat struktural dan pegawai di setiap bidang dan sub bagian. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi, dan pencermatan dokumen. Uji keabsahan data dilakukan dengan triangulasi metode. Data dianalisis menggunakan model interaktif oleh Miles, Huberman dan Salsada (2014). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) bentuk pembinaan karier pegawai meliputi: pemenuhan fasilitas pendukung kerja, penempatan pegawai, pemberian orientasi umum, koordinasi pekerjaan antar pegawai, diklat, mutasi dan promosi dan pemberian penghargaan, sedangkan pembinaan disiplin meliputi pengawasan melekat, hukuman disiplin dan monitoring dan evaluasi.(2) Hambatan pembinaan karir dan disiplin yaitu fasilitas pendukung kerja belum sesuai rasio pegawai, penempatan pegawai belum sesuai latar belakang pendidikan, program diklat dari BKPPD terbatas, ada pejabat struktural yang belum menguasai fungsi leadership dan tingkat disiplin beberapa pegawai masih rendah. (3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pembinaan karir dan disiplin yaitu dengan mengoptimalkan penggunaaan fasilitas yang ada, memberikan bimbingan dan pelatihan kepada pegawai baru, mengikutkan pegawai dalam bimtek, workshop dan rapat koordinasi, mendaftarkan pejabat struktural dalam diklat PIM, dan memberikan sanksi terhadap pegawai.} }