%L UNY72357 %K BP3TKI, pekerja migran perempuan Indonesia, perlindungan hukum %X Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan Indonesia yang bermasalah dengan hukum di Malaysia, (2) faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap para pekerja tersebut, dan (3) solusi pemerintah untuk mengatasi kendala dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja tersebut. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi kasus. Penelitian dilakukan di Kantor BP3TKI Yogyakarta. Subjek penelitian ditentukan secara purposive, meliputi: staff pegawai BP3TKI Yogyakarta, dan purna-pekerja migran perempuan Indonesia yang bermasalah dengan hukum di Malaysia. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Validasi data dilakukan dengan member checking. Data dianalisis melalui tahap pengumpulan data, membaca keseluruhan data, men-coding data, menerapkan proses coding, mendeskripsikan data sesuai tema, dan memaknai data. Temuan penelitian ini adalah sebagai berikut. (1) Upaya perlindungan hukum terhadap pekerja migran perempuan Indonesia yang bermasalah dengan hukum di Malaysia, yaitu: BP3TKI Yogyakarta berperan dalam melindungi para pekerja tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan hukum internasional, dan perlindungan hukum diberikan mulai dari proses pra-penempatan, selama bekerja, hingga selesai bekerja. (2) Faktor-faktor yang menjadi kendala bagi pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja tersebut yaitu: kendala dari pemerintah dan dari mereka sendiri. Kendala dari pemerintah berupa perbedaan hukum yang menyebabkan tumpang tindih, sedangkan kendala dari mereka adalah kurang terampilnya dan rendahnya tingkat pendidikan yang berdampak mudahnya terpengaruh untuk menjadi pekerja migran illegal, serta tidak mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran. (3) Solusi pemerintah untuk mengatasi kendala dalam memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja tersebut yaitu dengan lebih ketat mengawasi perusahaan jasa penyalur pekerja migran perempuan Indonesia. %A Vinna Dinda Kemala %A Eny Kusadarini %T Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan Indonesia yang Bermasalah dengan Hukum di Malaysia. %I Program Pascasarjana %D 2020