TY - THES UR - http://eprints.uny.ac.id/66984/ M1 - skripsi ID - UNY66984 AV - public KW - Implementasi KW - Kebijakan Pendidikan KW - Pendidikan Anti Korupsi TI - IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI SMP NEGERI 10 YOGYAKARTA A1 - Andina, Nia PB - Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Yogyakarta N2 - Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) implementasi kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di SMP N 10 Yogyakarta, 2) faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subyek penelitian ini adalah Kepala Sekolah, Guru, dan peserta didik. Pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Uji keabsahan data menggunakan triangulasi metode, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Implementasi Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di SMP N 10 Yogyakarta, (a) Kegiatan penunjang: sosialisasi, kantin kejujuran, pembiasaan-pembiasaan, (b) Nilai-nilai yang dikembangkan dalam pendidikan anti korupsi diantaranya kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, keberanian, dan keadilan, c) Implementasi Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi di SMP N 10 Yogyakarta, dilihat dari beberapa aspek: (1) Komunikasi, dilakukan melalui sosialisasi dan pembiasaan-pembiasaan, (2) Agen pelaksana kebijakan yaitu semua stakeholder di sekolah serta kerja sama dengan Kejaksaan, tersedia sarana prasarana, tersedia sumber anggaran dari sekolah, (3) Disposisi, warga sekolah responsif dan memberikan dukungan, (4) Struktur Birokrasi melekat pada tupoksi dalam struktur organisasi sekolah. 2) Faktor Pendukung: (a) adanya partisipasi dan dukungan warga sekolah, (b) sarana dan prasarana mendukung, (c) tersedianya dana sekolah. 3) Faktor penghambat: (a) kurangnya pemahaman peserta didik terkait pendidikan anti korupsi, (b) kurangnya sarana sosialisasi tertulis, (c) buku-buku mengenai pendidikan anti korupsi masih terbatas, (d) belum ada struktur birokrasi tersendiri terkait pendidikan anti korupsi. Y1 - 2019/12/19/ ER -