@phdthesis{UNY53648, author = {FARID MA'RUF FARID MA'RUF}, title = {PELANGGARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA OLEH MASYARAKAT SUKU DAYAK LOSARANG INDRAMAYU}, year = {2017}, school = {FIS}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menjelaskan alasan masyarakat Suku Dayak Losarang melanggar kewajibannya sebagai warga negara, 2) mendeskripsikan upaya dalam membina masyarakat Suku Dayak Losarang. Selain itu, 3) mendeskripsikan hambatan dalam membina masyarakat Suku Dayak Losarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian ini dengan teknik purposive dan snowball. Subjek penelitian pada penelitian ini yaitu, pihak Pakem dan Lakspedam Kabupaten Indramayu, aparat Pemerintah Desa Krimun dan anggota Suku Dayak Losarang. Pengumpulan data melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cara cross check. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi data, kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Alasan masyarakat Suku Dayak Losarang melanggar kewajiban sebagai warga negara dalam bidang agama karena menganggap agama tidak ada yang benar dan tidak mempercayai adanya Tuhan, selain itu Suku Dayak Losarang sudah mempunyai ajaran sendiri yaitu Sejarah Alam Ngaji Rasa yang dianggap paling benar. Pelanggaran bidang administrasi kependudukan dengan alasan dalam persyaratan administrasi ada kolom agama yang tidak bisa diisi, berkemeja saat berfoto, adanya pungutan liar dan proses yang berbelit saat pembuatan kartu identitas. Selain itu, mereka beranggapan bahwa identitas yang asli adalah seluruh tubuh. 2) Upaya yang dilakukan a). Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) Indramayu dalam membina berupa dikeluarkannya surat rekomendasi pada tahun 2007 tentang larangan dan pembekuan terhadap kelompok Suku Dayak Losarang. b). Lembaga kajian dan pengembangan sumberdaya manusia (Lakpesdam) Indramayu bidang administrasi kependudukan dan sosial, dengan cara audiensi pembuatan kartu identitas, identifikasi anggota Suku Dayak Losarang, aksi bersih kampung, sosialisasi perlindungan sosial. 3). Hambatan yang dialami a). Pakem yaitu kurangnya dukungan Suku Dayak Losarang dan pemerintah Indramayu, pembelaan oleh LSM dan komunitas HAM untuk Suku Dayak Losarang. Hambatan tersebut diatasi dengan melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan Suku Dayak Losarang. b). Lakpesdam adalah kurangnya kepercayaan dari Suku Dayak Losarang, serta respon yang kurang baik dari masyarakat dan Pemerintah Desa Krimun terhadap ?Program Peduli?. Lakpesdam mengatasi hambatan dengan memberikan penjelasan dan manfaat ?Program Peduli? serta melakukan pendekatan dengan para anggota Suku Dayak Losarang. Kata Kunci: Pelanggaran, Kewajiban Warga Negara, Masyarakat Suku Dayak Losarang Indramayu.}, url = {http://eprints.uny.ac.id/53648/} }