%T PENYELESAIAN KONFLIK PENGELOLAAN OBYEK WISATA GOA PINDUL (Tinjauan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan) %X Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: (1) penyelesaian konflik pengelolaan obyek wisata Goa Pindul berdasarkan tinjauan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; dan (2) kendala yang dihadapi pemerintah dalam menyelesaikan konflik pengelolaan obyek wisata Goa Pindul. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada bulan April-Juni 2014 di Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul dan Desa Bejiharjo. Adapun yang menjadi subjek penelitian adalah Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Desa Bejiharjo, Kelompok Sadar Wisata Dewa Bejo, Panca Wisata, dan Wira Wisata, serta Atiek Damayanti. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara semi terstruktur, observasi dan dokumentasi. Data yang diperoleh diperiksa keabsahannya agar bersifat akurat dengan menggunakan teknik triangulasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan pendekatan induktif, yaitu didasarkan atas data berupa fakta-fakta yang selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, (1) Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan merupakan salah satu solusi dan mampu meredam konflik pengelolaan Goa Pindul melalui upaya: memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berwenang mengelola Obyek wisata Goa Pindul melalui Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Nomor: 016A/KPTD/2015; memberikan kesempatan kepada setiap pelaku usaha pariwisata untuk mengelola usahanya dengan tidak mengabaikan kewajiban untuk memenuhi persyaratan administratif atau melalui kerjasama. (2) Kendala yang dihadapi oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik adalah terlambatnya kehadiran pemerintah daerah dalam mengundangkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagai regulasi kebijakan mengakibatkan Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul dan Pemerintah Desa Bejiharjo terbatas dalam mengambil tindakan karena tidak ada payung hukum saat terjadinya konflik, sehingga konflik melibatkan banyak pihak yang berakibat pada sulitnya para pihak untuk mencapai kesepahaman sehingga konflik berlarut-larut. Kata kunci: Penyelesaian konflik, Goa Pindul, Penyelenggaraan Kepariwisataan %D 2017 %A Habib Nurohman Habib Nurohman %L UNY53202 %I FIS