%A Mahendra Adhi Nugroho %X Pengawasan dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana semula. Selain pengertian tersebut, pada prinsipnya pengawasan dapat dijalankan apabila ada rencana tertentu, ada perintah untuk mengerjakan, dan ada wewenang kepada orang lain. %L UNY45748 %T Pengauditan dan Kepengawasan Koperasi %I http://mahendra.biz.id %D 2017