%I UNY %D 2010 %T Manajemen Sumberdaya Manusia Pada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara %K manajemen, sumberdaya manusia %A Umar Said %X Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap Manajemen Sumberdaya Manusia Pada Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, yang meliputi perencanaan sumberdaya manusia, rekrutmen sumberdaya manusia, pengembangan karier sumberdaya manusia, evaluasi (penilaian) kinerja sumberdaya manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah. Informasi atau data penelitian bersumber dari kepala dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara, kepala bagian tata usaha, kepala sub bagian umum, kepala sub bagian perencanaan dan evaluasi, kepala bidang tenaga teknis/non teknis dan masing-masing kepala seksinya, staf bagian tata usaha, staf bagian umum, dan para pegawai yang dapat memberikan informasi yang relevan dengan fokus penelitian ini. Data dikumpulkan melalui pengamatan, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi metode, dan sumber. Data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kantor Dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara melakukan: (1) perencanaan pegawai yang berpedoman pada kebutuhan kekurangan pegawai instansi, dengan melakukan evaluasi dan analisis kekurangan pegawai yang dilakukan setiap tahun, dan diusulkan melalui rapat, pertemuan, dan musyawarah kerja kepada Badan Kepegawaian Daerah, sifatnya masih kurang efektif karena pelaksanaan perencanaan pegawai masih menunggu informasi dan ketentuan dari Badan Kepegawaian Daerah; (2) rekrutmen pegawai yang mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah direncanakan, dengan menggunakan seleksi akademik, administrasi, kesehatan dan kualifikasi yang telah ditentukan, sifatnya hanya merencanakan dan mengusulkan kriteria dan kualifikasi pegawai, pelaksanaannya masih bergantung pada ketentuan rekrutmen pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah; (3) pengembangan karier pegawai dilakukan dengan menyesuaikan kebutuhan pekerjaan instansi, dengan memenuhi kualifikasi status pegawai, tunjangan pegawai, sertifikasi pegawai, masih kurang dan belum dapat dilakukan setiap tahun karena pengembangan karier pegawai rata-rata hanya dilakukan oleh pegawai atasan; (4) evaluasi kinerja pegawai dilakukan dengan menggunakan standar pelayanan minimal yang memenuhi unsur dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan sebagai pedoman tolok ukur dan pedoman dalam mengevaluasi kinerja pegawai melalui evaluasi kinerja setiap hari, evaluasi kinerja tiap bulan, evaluasi kinerja akhir tahun, hanya menekankan pada aspek kehadiran dan kedisipilinan dalam bekerja. %L UNY44304