@phdthesis{UNY43859, author = {Febria Linggawati Rusmayatun}, title = {Tinjauan Feminisme Mengenai Cerai Gugat Akibat Pernikahan Dini (Studi Kasus Mayarakat Desa Karangpetir, Tambak, Banyumas Tahun 2013-2016)}, school = {FIS}, year = {2016}, url = {http://eprints.uny.ac.id/43859/}, abstract = {Maraknya pernikahan dini di Desa Karangpetir, Tambak, Banyumas, dilatarbelakangi oleh kentalnya budaya patriarki di Desa tersebut. Adanya pernikahan dini yang banyak dilakukan tanpa kesiapan yang matang telah menyebabkan banyaknya kasus perceraian yang terjadi pada remaja di sana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana feminisme dalam mengkaji kasus cerai gugat sebagai akibat pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sampel pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling, subjeknya terdiri dari pelaku cerai gugat, orangtua pelaku perceraian, dan masyarakat sekitar tempat tinggal. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data pada penelitian ini mengacu pada metode analisis dari Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan faktor penyebab maraknya kasus cerai gugat akibat pernikahan dini disebabkan oleh; 1) KDRT, 2) Perselingkuhan, dan 3) Diskriminasi Pekerjaan. Adanya faktor tersebut telah menimbulkan kesenjangan pada keluarga muda yang berakhir dengan perceraian. Selanjutnya hasil penelitian ini menemukan adanya dampak yang ditimbulkan dari kasus tersebut, antara lain bagi; 1) Pelaku cerai gugat, 2) Masyarakat sekitar tempat tinggal, dan 3) Orangtua pelaku perceraian. Lebih lanjut dalam penelitian ini juga menunjukan kurangnya perlindungan pemerintah terhadap perempuan korban KDRT, hal ini dilihat dari kebijakan Daerah Jawa Tengah terhadap korban perdagangan manusia, dan korban ekploitasi seksual. Tidak ada satupun visi, misi di dalam RPJPD dan RPJMD Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah yang memasukkan masalah-masalah atau isu-isu perempuan korban kekerasan, korban perdagangan manusia, dan korban eksploitasi seksual. Kata Kunci: Pernikahan Dini, Masyarakat Desa Karangpetir, Cerai Gugat.} }