<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Upaya Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Kabupaten Sleman"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk mengambarkan upaya Polisi dalam menangulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas. Disamping itu, hambatan serta upaya mengatasi hambatan yang dilakukan Polisi dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas. \r\nPenelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian secara purposive. Adapun subjek penelitian yaitu, Kepala bagian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, dua orang penyidik, satu orang penyidik pembantu yang pernah melakukan penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas, dua orang perempuan sebagai penyidik pembantu yang pernah mendampingi serta memberikan pelayanan terhadap perempuan disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dengan cross check data dari hasil wawancara antara subjek penelitian dengan data dokumen. Teknik analisis data secara induktif meliputi, reduksi data, display data, dan pengambilan kesimpulan/verifikasi.\r\nHasil penelitian menunjukan, upaya Polisi dalam menangulangi tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas dilakukan dengan tindakan preventif dan tindakan represif. Tindakan preventif dengan cara, sosialisai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan perempuan disabilitas, kerjasama dengan Dinas Sosial, BKBPMPP dan P2TP2A, kerjasama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tindakan represif yang dilakukan Polres Sleman yaitu, penyelidikan dan penyidikan. Hambatan dalam tindakan preventif yaitu, kesulitan mengumpulkan perempuan disabilitas dalam melaksanakan sosialisasi, memahami komunikasi yang digunakan perempuan disabilitas, mencari pemateri dalam pelatihan, pelaksanaan program Keluarga Berencana bagi korban, tidak adanya sarana prasarana fisik dan mobilitas dalam pelaksanaan sosialisasi, tidak ada dana yang diberikan oleh pemerintah kepada Kepolisian di Kabupaten Sleman dalam sosialisasi, menentukan waktu yang tepat untuk melakukan kerjasama dengan P2TP2A, pemilihan LSM yang tepat. Hambatan dalam tindakan represif yaitu, dalam penyelidikan, kesulitan mencari informasi untuk memastikan adanya tindak pidana. Dalam penyidikan, kesulitan dalam menemukan barang bukti, mencari pembantu penerjemah komunikasi yang digunakan oleh perempuan disabilitas. Upaya mengatasi hambatan yaitu, dalam upaya preventif, bekerjasama dengan LSM CIQAL dalam mencari audiensi perempuan penyandang disabilitas, mengundang salah satu anggota LSM CIQAL dalam memahami komunikasi perempuan disabilitas, menggunakan sarana prasarana yang ada serta menyediakan fasilitas tambahan yang dibutuhkan perempuan disabilitas, mendatangkan pemateri dari luar Kepolisian maupun Dinas Sosial, pembuatan rencana kerjasama antara Kepolisian dengan P2TP2A, bekerjasama dengan LSM CIQAL dan LSM SAPDA. Dalam upaya represif, penyelidikan, mengali informasi dari tetangga dekat tersangka, penyidikan, mengadakan kerjasama dengan dokter ahli untuk melakukan visum terhadap perempuan disabilitas korban kekerasan seksual, permohonan penerjemah dan pendampingan dari LSM. \r\nKata kunci : Upaya, Polres Sleman, Tindak pidana kekerasan seksual, Perempuan disabilitas"^^ . "2016" . . . "FIS"^^ . . . "Pendidikan Sejarah, FIS"^^ . . . . . . . . . "Ahmat"^^ . "Sahit"^^ . "Ahmat Sahit"^^ . . "Sri Hartini"^^ . . . . . . . "Upaya Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Kabupaten Sleman (Slideshow)"^^ . . . "Skripsi Full 12401241011.swf"^^ . . "HTML Summary of #43499 \n\nUpaya Polisi dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Disabilitas di Kabupaten Sleman\n\n" . "text/html" . . . "Hukum"@en . . . "Kewarganegaraan dan Hukum" . .