%0 Thesis %9 S1 %A Saputra, Fitriyani Timorysta Darma %A Sri Hartini, %B PKnH %D 2016 %F UNY:43429 %I FIS %T UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA YOGYAKARTA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE %U http://eprints.uny.ac.id/43429/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan: 1) upaya Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dalam menanggulangi tindak pidana penipuan jual beli online, 2) hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dalam upaya penanggulangan tindak pidana penipuan jual beli online, dan 3) upaya Kepolisian Resort Kota Yogyakarta untuk mengatasi hambatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana penipuan jual beli online. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan penelitian kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Subjek penelitian ini adalah: 1) Kepala Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, 2) Penyidik Unit V bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Kepolisian Resort Kota Yogyakarta, dan 3) Kepala Bidang Humas Kepolisian Resort Kota Yogyakarta. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan cross check dari hasil wawancara antara subjek penelitian dengan dokumen. Teknik analisis data dilakukan secara induktif melalui reduksi data, kategorisasi, data display dan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah: 1) Upaya Kepolisian Resort Kota Yogyakarta dalam menanggulangi tindak pidana penipuan jual beli online dilakukan dengan Upaya Preventif dan Upaya Represif. Upaya Preventif yang dilakukan ialah berupa kegiatan dialog interaktif Radio di Yogyakarta, himbauan melalui media online serta kegiatan sosialisasi dengan wartawan media lokal Yogyakarta. Upaya Represif dilakukan dengan tindakan Penyelidikan dan Penyidikan. 2) Hambatan yang dihadapi dalam upaya menanggulangi tindak pidana jual beli online ialah berupa Peraturan Perundangan yang mengatur tindak pidana penipuan jual beli online belum ada di Indonesia, terbatasnya sumber daya manusia, sulitnya melacak pelaku kejahatan, serta terbatasnya sarana dan prasarana. 3) Upaya Kepolisian Resort Kota Yogyakarta untuk mengatasi hambatan dalam upaya menanggulangi tindak pidana penipuan jual beli online adalah (a)Memberlakukan Pasal 378 dalam KUHP dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (b)Mengikutkan seorang penyidik dalam pendidikan spesialisasi bidang Tekonologi Informasi serta memberikan kesempatan pada penyidik untuk melanjutkan pendidikan formal, (c) Berkoordinasi dengan pihak Bank dan pihak penyedia operator seluler untuk mengungkap tersangka, dan (d)koordinasi dengan pihak provider operator seluler. Kata kunci: penanggulangan, penipuan, jual-beli online