TY - GEN AV - public A1 - Syukri Fathudin AW, S.Ag N2 - Pernikahan sirri, yang secara agama dianggap sah, pada keŽnyataŽannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan. Nikah siri sering diŽambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungŽannya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan. Peneliti berusaha mengungkap faktor-faktor apa saja yang melatarŽbelakangi seseorang melakukan pernikahan siri, di samping proŽblem-problem dan dampaknya yang berimbas pada perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang berŽtujuan memperoleh pemahaman yang mendalam di balik fenomena yang terjadi seputar pernikahan sirri dan problematikanya. Analisis data menggunakan SWOT gender analisis. Dengan meneliti tiga orang responden yang tinggal di wilaŽyah D.I.Yogyakarta, dan beberapa kasus pembanding, hasil peŽnelitian ini mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi dilakuŽkannya pernikahan siri secara kasus per kasus memang berbeda, namun secara umum pernikahan siri dilakukan karena alasan ingin memperoleh keabsahan secara agama, sehingga tercipta ketenangan batin, minimal terhindar dari perbuatan maksiat.. Dengan mengŽgunaŽkan wawancara mendalam, peneliti berhasil mengungkap problem-problem yang dialami para responden dalam pernikahan sirinya. Problem mendasar yang dirasakan oleh para perempuan pelaku nikah siri justru problem psikis dan tekanan batin sebagai akibat dari ketidakpastian hukum tentang status pernikahannya. Beban psikhis tersebut juga terjadi karena stereotipe masyarakat terhadap perempuan pelaku nikah siri yang dianggap sebagai isteri simpanan, hamil di luar nikah, selingkuhan dan sebagainya. Melihat lebih banyak kelemahan dan ancaman yang terjadi dalam pernikahan sirri, maka kelebihan yang ada tidak akan bisa mengatasi problem yang dihadapi kecuali memanfaatkan peluang yang ada yaitu itsbat nikah. Berbagai kemadlaratan yang muncul dalam pernikahan sirri, nampaknya juga perlu dikaji lebih serius lagi tentang keabsahan nikah sirri yang selama ini dijadikan jalan pintas untuk menghalalkan hubungan suami isteri. FT, 2008 (PEND. TEK. MESIN) UR - http://eprints.uny.ac.id/3995/ Y1 - 2008/12/31/ ID - UNY3995 TI - PROBLEMATIKA NIKAH SIRRI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PEREMPUAN ER -