<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan pemberian remisi terhadap Narapidana korupsi dan hambatan pelaksanaan pemberian Remisi terhadap Narapidana korupsi. Disamping itu untuk mendeskripsikan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan pemberian Remisi terhadap Narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif menggunakan pendekatan metode kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Subjek penelitian yaitu 2 orang petugas sub seksi registrasi dan 3 orang Narapidana korupsi yang tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan Remisi. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross chek. Teknik analisis data secara induktif melalui reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pelaksanaan pemberian Remisi terhadap Narapidana korupsi dilakukan sesuai Undang-Undang No. 12 Th 1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pemberian Remisi terhadap Narapidana korupsi diberikan jika Narapidana korupsi telah memenuhi persyaratan umum berkelakuan baik sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI No.M.09.HH.02.01 Th 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden RI No.174 Th 1999 tentang Remisi, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, dan telah memenuhi persyaratan khusus sesuai Peraturan Pemerintah No. 99 Th 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 32 Th 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dari 45 Narapidana korupsi, sejumlah 40 beragama Islam, 5 beragama Kristen. Remisi umum diberikan kepada 7 Narapidana korupsi, 6 laki-laki, 1 perempuan. Remisi khusus diberikan kepada 7 Narapidana korupsi beragama Islam, 6 laki-laki, 1 perempuan. Remisi Dasawarsa diberikan kepada 4 Narapidana korupsi, 3 laki-laki, 1 perempuan. Hambatan Pelaksanaan Pemberian Remisi terhadap Narapidana korupsi: sulitnya Narapidana korupsi memenuhi salah satu persyaratan khusus yaitu membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, dan lama proses keluarnya SK dikabulkan/ditolaknya permohonan Remisi. Upaya yang dilakukan yaitu: Narapidana korupsi harus memenuhi semua persyaratan, adanya komunikasi yang lebih jelas antar petugas dan Kementrian Hukum HAM Pusat.\r\n\r\nKata Kunci : Remisi, Narapidana korupsi, Lembaga Pemasyarakatan."^^ . "2016" . . . "Fakultas Ilmu Sosial"^^ . . . "FIS, Fakultas Ilmu Sosial"^^ . . . . . . . . . "Za’iimatus"^^ . "Sholikhah"^^ . "Za’iimatus Sholikhah"^^ . . "SRI HARTINI, M.HUM"^^ . . . . . . . "PELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA (Text)"^^ . . . "2. Skripsi Full 09405244037.swf"^^ . . "HTML Summary of #29497 \n\nPELAKSANAAN PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A YOGYAKARTA\n\n" . "text/html" . . . "Kewarganegaraan dan Hukum" . .