%T UPAYA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PANDAK KABUPATEN BANTUL DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR %I Fakultas Ilmu Sosial %D 2015 %A Siti Nur Rohmawati %X Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan upaya KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di bawah umur. Selain itu bertujuan untuk mengetahui hambatan yang ditemui KUA Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul dalam mencegah perkawinan di bawah umur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilaksanakan di KUA Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul pada bulan Oktober 2014 sampai Mei 2015. Subjek penelitian ditentukan dengan menggunakan teknik purposive. Subjek penelitian terdiri dari 5 orang yaitu Kepala KUA Kecamatan Pandak, 2 orang penyuluh dari KUA Kecamatan Pandak, Kepala Dukuh Pandak, dan Kepala Dukuh Wijirejo. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check. Analisis data secara induktif yang langkahnya meliputi reduksi data, unitisasi/ kategorisasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: (1) upaya KUA Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul dalam mencegah perkawinan di bawah umur melalui, a) penyuluhan ke SMA dan SMP saat MOS; b) penyuluhan ke desa-desa di wilayah Kecamatan Pandak; c) program keluarga harapan; d) penyusunan MoU dengan KUA Kecamatan Pandak dalam rangka mencegah perkawinan di bawah umur. (2) Hambatan yang dialami KUA Kecamatan Pandak dalam mencegah perkawinan di bawah umur di antaranya adalah: a) kurangnya pengetahuan masyarakat; b) masyarakat yang cenderung bersikap tertutup terhadap petugas dari KUA; c) keterbatasan tenaga, waktu, dan dana. Kata kunci: Upaya, Kantor Urusan Agama, Pencegahan, Perkawinan di bawah Umur %L UNY28240