@phdthesis{UNY27888, year = {2015}, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, author = {Ari Setiarsih}, title = {STRATEGI DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN SLEMAN DALAM PEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dalam pemenuhan hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian dilaksanakan pada bulan Mei 2015 sampai bulan Agustus 2015. Penentuan subjek penelitian dilakukan secara purposive. Subjek penelitian mencakup Kepala Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Kepala Seksi Kurikulum Siswa TK-SD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman, Kepala Seksi Kurikulum Siswa SMP Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dan Kepala Seksi Kurikulum Siswa SMA/SMK Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data dilakukan melalui teknik cross check. Analisis data menggunakan teknik analisis data yang bersifat induktif model interaktif Miles and Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dalam pemenuhan hak atas pendidikan anak berkebutuhan khusus antara lain: (1) penyediaan sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan menyediakan sarana prasarana, sumber daya aparatur, pendidik dan tenaga kependidikan yang memadai di sekolah inklusif, (2) peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan memberikan pelatihan tentang pendidikan inklusif kepada pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah inklusif, (3) perbaikan strategi pembelajaran dilakukan dengan menyusun metode, media dan strategi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang sesuai dengan standar nasional pendidikan, nilai, adat, budaya, dan kemampuan anak berkebutuhan khusus, (4) penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dilakukan dengan menyediakan 44 sekolah inklusif, alat bantu pembelajaran, media pembelajaran, guiding block, bantuan kursi roda, dan sarana prasarana pendidikan lainnya, (5) peningkatan akses pendidikan dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan inklusif, membiayai pendidikan inklusif dan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik, dan (6) peningkatan kualitas data, pelayanan dan peningkatan peran serta masyarakat dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan dan kerjasama dengan sekolah inklusif, organisasi sosial, dunia industri dan seluruh masyarakat. Kata kunci: Strategi, Hak atas Pendidikan, Anak Berkebutuhan Khusus.}, url = {http://eprints.uny.ac.id/27888/} }