TY - THES UR - http://eprints.uny.ac.id/2783/ AV - public M1 - skripsi TI - PROSES PEMBUATAN POROS GERGAJI KAYU UNTUK PEMBUATAN SANGKAR BURUNG Y1 - 2011/// A1 - Danang, Endarto PB - UNY N2 - Tujuan utama dari pembuatan poros mesin gergaji kayu ini adalah untuk membantu dalam proses pembuatan sangkar burung. Dengan demikian, mesin gergaji kayu ini dapat mempermudah proses pembuatan sangkar burung dengan jumlah yang banyak. Maka diharapkan mesin gergaji kayu ini dapat mempermudah para pengrajin sangkar burung. Metode yang digunakan pada proses pembuatan poros mesin gergaji kayu diawali dengan perancangan konsep, penyajian gambar, mengidentifikasi bahan. Bahan yang digunakan dalam proses pembuatan poros gergaji kayu adalah mild steel ST 37. Peralatan yang digunakan dalam proses pembuatan poros gergaji kayu antara lain mesin bubut, peralatan pendukungnya seperti mesin gergaji, Ragum, alat ukur dan alat bantu lainnya, serta pahat HSS. Proses pengerjaan poros gergaji kayu adalah penyiapan bahan, pemotongan bahan, pembuatan facing, pembubutan, dan finishing. Adapun tahapan dalam pembuatan poros gergaji kayu ini adalah: analisa kebutuhan, analisis teknik, pembuatan gambar kerja dan runtest (pengujian alat). Dari beberapa proses tersebut didapat hasil akhir poros mesin gergaji kayu yaitu ? poros 30 mm dengan panjang 185 mm. Waktu yang dibutuhkan untuk membuat poros mesin gergaji kayu tersebut adalah 3 jam 53 menit. Dengan demikian, dari pengujian mesin gergaji kayu untuk pembuatan sangkar burung dihasilkan setiap pemotongan membutuhkan 2 menit tergantung tebal tipisnya kayu, sehingga 1 jam menghasilkan potongan kayu 30 potong. Mesin gergaji kayu ini sehari mampu bekerja selama 8 jam. Di mana diketahui menggunakan motor dengan daya 0,25 HP dengan putaran 700 rpm.Setelah dilakukan pengujian fungsional poros mesin gergaji kayu tersebut, maka mesin bekerja sesuai dengan fungsinya. Tingkat keamanan pada konstruksi cukup kuat, sumber penggerak yang digunakan tidak bising, dan memenuhi syarat keselamatan kerja operator. ID - UNY2783 ER -