TY - GEN UR - http://eprints.uny.ac.id/2628/ ID - UNY2628 TI - POLA PRAKTIK POLITIK UANG DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi di Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura) AV - public A1 - Halili, S.Pd. Y1 - 2008/12/31/ N2 - Penelitian ini bertujuan untuk; pertama, menemukan pola-pola praktik politik uang dalam Pilkades di Pakandangan Barat Bluto Sumenep Madura, dan kedua, menganalisis pengaruh peng¬guna¬an politik uang terhadap partisipasi politik dalam Pilkades di desa tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif-deskriptif de¬ngan pendekatan naturalistik. Sumber data yang digunakan adalah jenis person dan paper. Penentuan subjek penelitian berupa person dilakukan dengan teknik purposif, dengan kriteria: 1) Penduduk tetap di desa tempat penelitian dilaksanakan, 2) Memiliki hak pilih dalam Pilkades, 3) Menggunakan hak pilih dalam Pilkades. Infor¬man penelitian ini sebanyak 10 orang, yang berasal dari ber¬bagai dusun di Pakandangan, yaitu Dusun Tegal, Pesisir, Jeruk, Brumbung, dan Sumber Nangka. Subjek berupa paper digunakan sebagai sumber data sekunder sesuai dengan tujuan penelitian, antara lain: Data Monografi Kecamatan Bluto dan LPJ Panitia Pilkades Pakandangan Barat. Metode pengumpulan data; wawan¬cara mendalam dan dokumentasi. Metode pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Teknik analisis data me¬liputi tahap; reduksi data, display data, pengambilan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pola praktik politik uang meliputi: komponen pelaku, strategi, dan sistem nilai yang menggerakkannya. 1) Aktor praktik politik uang dapat dikate¬gori¬kan pada dua bagian; yakni pelaku langsung (direct actor), yaitu Tim Sukses Calon Kades dan bandar/pemain judi, dan pelaku tidak langsung (indirect actor), yaitu Calon Kepala Desa dan Bandar/Pemain judi. 2) Pada aspek strategi, politik uang dalam Pilkades berlangsung dalam beberapa strategi: a) dengan cara mem¬beli ratusan kartu suara yang disinyalir sebagai pendukung calon Kades lawan dengan harga yang sangat mahal oleh panitia pe¬nyelenggara, b) menggunakan tim sukses yang dikirim langsung kepada masyarakat untuk membagikan uang, c) serangan fajar, dan d) penggelontoran uang besar-besaran secara sporadis oleh pihak di luar kubu calon Kepala Desa, yaitu bandar/pemain judi. 3) Dari aspek nilai, fenomena politik uang dalam Pilkades digerakkan oleh sistem nilai yang sama antara publik atau masyarakat bawah (demos) dan para elit politik di desa, yaitu nilai non demokratis, yang meruntuhkan tidak saja demokrasi prosedural (procedural democracy), akan tetapi juga menyulitkan perwujudan demokrasi hakiki (substantive democrarcy). Keberagamaan yang kental di level masyarakat gagal menjadi nilai penghambat praktik politik uang. Kedua, praktik politik uang yang berlangsung secara eksten¬sif meningkatkan partisipasi formal pemilih. Namun demikian partisipasi tersebut bersifat semu (pseudo-participation) sebab nir-rasionalitas. Tidak tampak voluntarisme politik. Politik ongkos ma¬hal berlangsung untuk memborong suara pemilih. Fenomena ter¬sebut menciptakan pseudo-democracy (dimana mekanisme demo¬krasi tidak menjamin terwujudnya demokrasi hakiki) dan demo¬kra¬si hybrid (dimana mekanisme demokrasi berbaur dengan praktik-praktik non demokratis). Ketiga, perlu diikhtiarkan implementasi demokrasi yang lebih kontekstual bagi masyarakat desa. Perlu diupayakan implementasi demokrasi komunitarian yang lebih sesuai dengan situasi sosio-kultural masyarakat desa, misalnya dalam model demokrasi deliberatif. FISE, 2008 (PPKN) ER -