%A Chandra Chandra Dewi Puspitasari %X Abstrak : Perlunakan ketentuan mengenai rahasia bank merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka menegakkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari upaya penegakan hukum. Pada prinsipnya rahasia bank memang merupakan perlindungan yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada tiap nasabahnya, tetapi untuk kepentingan perpajakan pemeriksaan terhadap keterangan wajib pajak dapat dilakukan apabila terhadap wajib pajak tersebut diduga melakukan pelanggaran pajak. Oleh karena itu, sangat diperlukan ketentuan-ketentuan perbankan yang mempermudah akses pemeriksa pajak dalam mendapatkan informasi wajib pajak nakal. Namun demikian, ketentuan-ketentuan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan lembaga perbankan, sehingga dunia perbankan tidak dirugikan dan tetap dapat berkiprah sesuai jalurnya. Disamping itu, ketentuan tersebut juga harus menekan seminimal mungkin kemungkinan penyalahgunaan ketentuan penerobosan rahasia bank oleh aparat pajak itu sendiri. Key words : rahasia bank, perlindungan nasabah, kepatuhan pajak %T Penerobosan Rahasia Bank : Upaya Penegakan Kepatuhan Pajak %J INFORMASI %L UNY2621