%I Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta %J Jurnal Civics %T PERLINDUNGAN HUKUM ISLAM TERHADAP KAUM MINORITAS NON-MUSLIM DI NEGARA ISLAM %D 2005 %N 1 %V 2 %L UNY2606 %X Misi utama disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Karena itu, kecenderungan yang dominan dari hukum Islam adalah komunal. Kecenderungan hukum Islam yang komunal ini dapat terlihat dengan jelas baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua bidang ini bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Misi ini sekaligus juga menjadi tujuan utama hukum Islam. Dalam negara Islam hubungan antara sesama warga negara, yang Muslim dan yang non-Muslim, sepenuhnya ditegakkan atas asas-asas toleransi, keadilan,kebajikan, dan kasih sayang. Setiap Muslim dituntut agar memperlakukan semua manusia dengan kebajikan dan keadilan, walaupun mereka itu tidak mengakui agama Islam. Para penganut agama selain Islam (non-Muslim) di negara Islam biasa disebut dengan Ahludz Dzimmah, karena mereka memiliki jaminan perjanjian Allah dan Rasul-Nya serta semua kaum Muslim untuk hidup dengan aman dan tenteram di bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Dengan demikian, kaum non-Muslim memperoleh dan terikat pada hak-hak dan kewajibankewajiban semua warga negara. Negara Islam memberikan beberapa perlindungan dan jaminan kepada kaum minoritas non-Muslim (Ahludz Dzimmah). Di antara perlindungan yang mereka peroleh adalah: 1) perlindungan terhadap pelanggaran dari luar negeri; 2)perlindungan terhadap kezaliman di dalam negeri; dan 3) perlindungan nyawa, badan,harta, dan kehormatan. Adapun jaminan yang diperoleh kaum non-Muslim dari negara Islam di antaranya adalah: 1) jaminan hari tua dan kemiskinan; 2) jaminan atas kebebasan beragama; 3) jaminan atas kebebasan bekerja dan berusaha; dan 4) jaminan jabatan dalam pemerintahan. Adanya perlindungan dan jaminan terhadap kaum non-Muslim seperti itu sebagai imbangan dari kewajiban-kewajiban yang diberikan kepada mereka. Di antara kewajiban yang harus mereka penuhi adalah: 1) kewajiban keuangan seperti membayar jizyah (pajak tahunan atas jiwa), kharaj (pajak atas kepemilikan tanah), dan pajak perdagangan; 2) mengikat diri dengan hukum-hukum konstitusi Islam dalam muamalah, transaksi-transaksi di sektor sipil dan sebagainya; dan 3) menghormati syi’ar-syi’ar Islam serta menjaga perasaan-perasaan kaum Muslim. %A Marzuki