%0 Thesis %9 S1 %A Yana, Suryana %A Dr. Suharno, M. Si, %B PKNH %D 2012 %F UNY:23764 %I Fakultas Ilmu Sosial %T PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN PELACURAN DI KABUPATEN CIAMIS %U http://eprints.uny.ac.id/23764/ %X Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran di Ciamis. Penelitian ini berupaya mengetahui problematika implementasi yang dihadapi oleh pemerintah dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mengatasi problem-problem yang ada. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik induktif. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross check data. Tempat penelitian di Kabupaten Ciamis. Kriteria subjek penelitian adalah petugas yang mengimplementasikan Perda dan individu atau kelompok yang terkena kebijakan. Subjek penelitian yaitu 3 orang pegawai Dinas Sosial, 5 orang Satuan Polisi Pamong Praja, 1 orang hakim Pengadilan Negeri Ciamis, 4 orang wanita tuna susila dan 4 orang masyarakat di sekitar tempat pelacuran, Kecamatan Pangandaran. Penelitian dilaksanakan dari Maret sampai Mei 2012. Hasil penelitian menunjukan adanya problematika yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Ciamis dalam menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran. Problematika yang dihadapi oleh pemerintah daerah berdasarkan faktor internal yaitu keterbatasan pengetahuan dari stakeholder tentang Perda pemberantasan pelacuran; belum efektifnya pelaksanaan rehabilitasi sosial; minimnya pendanaan bagi penanggulangan wanita tuna susila; keterbatasan personil penanggulangan wanita tuna susila; belum ditemukannya langkah yang tepat dalam mengatasi masalah pelacuran karena pelacuran terkait dengan perubahan sosial lainnya dan bocornya informasi pelaksanaan razia. Sedangkan untuk faktor eksternal yaitu masih lemahnya pendataan wanita tuna susila; masih saling melindungi antar sesama pelacur ketika ada razia dan rendahnya sanksi bagi terdakwa. Upaya-upaya yang selama ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya melakukan pencermatan materi Perda; melakukan sosialisasi dampak dari melakukan hubungan seks bebas; melakukan kerja sama dengan kasi penanggulangan anak; bekerjasama dengan lembaga lain hanya sebatas apabila ada agenda bersama; melakukan rapat dadakan; berkoordinasi dengan polisi militer dan wartawan; mengikutsertakan penyidik pegawai negeri sipil dalam setiap oprasi; mendapatkan data presensi peserta dari setiap program yang dilakukan oleh Dinas Sosial; menjalin komunikasi yang baik dengan pengurus kafe; member pertimbangan atas pendapat hakim; mengutus polisi pamong praja yang berpakaian preman ke tempat operasi.