%0 Thesis %9 S1 %A Endah Ninik, Estiqomah %A Setiati Widihastuti, M.Hum, %B PKNH %D 2012 %F UNY:23729 %I Fakultas Ilmu Sosial %T KAJIAN TERHADAP JAM KERJA DAN HAK-HAK KHUSUS PRAMUGARI DI KERETA TAKSAKA II %U http://eprints.uny.ac.id/23729/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan jam kerja pramugari di Kereta Taksaka II. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak-hak khusus pramugari di Kereta Taksaka II. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Dengan teknik purposive terpilih subjek penelitian yaitu Manajer PT. Pusaka Nusantara Cabang Yogyakarta, Bagian Personalia PT. Pusaka Nusantara Cabang Yogyakarta, Bagian Personalia PT. Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP VI Yogyakarta, dan tiga orang pramugari Kereta Taksaka II. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross check, yaitu cross check antara subjek penelitian yang satu dengan subjek penelitian yang lain dan antara hasil wawancara dengan dokumen yang diperoleh selama enelitian. Teknik analisis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah analisis induktif yaitu penarikan kesimpulan yang berangkat dari fakta yang khusus atau peristiwa yang konkrit kemudian ditarik kesimpulan secara umum dengan menyajikan data dan menganalisis data dalam bentuk deskriptif. Langkah-langkah untuk menganalisis data meliputi reduksi data, unitisasi dan kategori data, display data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Jam kerja pramugari di Kereta Taksaka II tidak diatur baik dalam Peraturan Perusahaan PT Pusaka Nusantara maupun dalam Perjanjian Kerja sebagai Karyawan Kontrak di Lingkungan PT Pusaka Nusantara. Jam kerja tersebut juga tidak diatur dalam Standart Operation Procedure (SOP) Pelayanan di Atas Kereta PT Kereta Api (Persero) dan dalam Perjanjian Kerja Sama antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Pusaka Nusantara. 2) Hak-hak khusus bagi pekerja perempuan juga tidak diatur baik dalam Peraturan Perusahaan PT Pusaka Nusantara maupun dalam Perjanjian Kerja sebagai Karyawan Kontrak di Lingkungan PT Pusaka Nusantara.