@phdthesis{UNY23624, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, year = {2014}, title = {UPAYA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KULON PROGO DALAM PENINGKATAN KUALITAS PELAYANANPUBLIK BIDANG PERIZINAN INVESTASI}, author = {Yuliyanti Ika Kusuma}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) upaya pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang perizinan investasi, (2) kendala yang dihadapi pemerintah daerah Kulon Progo dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang perizinan investasi dan (3)upaya pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dalam mengatasi kendala yang terjadi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bidang perizinan investasi . Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan purposive. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross check dari hasil wawancara antara subjek penelitian dengan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, unitisasi/kategorisasi data, display data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah 1.) upaya yang dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kulon Progo dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang perizinan investasi adalah digabungnya Kantor Penanaman Modal dengan Kantor Perizinan Terpadu menjadi Badan Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, meningkatkan Sumber Daya Manusia pegawai BPMPT Kabupaten Kulon Progo, dan keterbukaan informasi BPMPT Kabupaten Kulon Progo 2.) Kendala yang dihadapi adalah belum optimalnya kepastian hukum di bidang investasi, terbatasnya infrastruktur dan sarana prasarana di bidang investasi, terbatasnya fasilitas promosi, materi promosi,data dan informasi investasi, dan masih adanya perizinan yang diurus diinstansi teknis. 3.) Upaya yang dilakukan adalah pemda Kabupaten KulonProgo menerbitkan Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2012Tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahan Penanaman Modal untuk memberikan kepastian hukum, mengadakan sosialisasi kepada masyarakat yang akan terkena dampak kegiatan investasi, dan meningkatkan promosi dan kerja sama promosi. Kata kunci: upaya, pelayanan publik, perizinan investasi}, url = {http://eprints.uny.ac.id/23624/} }