%L UNY23433 %X Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Magelang yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kemudian mendeskripsikan Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang No. 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang belum dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan, serta mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam mengatasi kendala-kendala penataan dan pemberdayaan PKL. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan cara purposive. Subjek penelitian adalah Margono, S.Sos selaku Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Magelang, Sugito selaku Sekretaris Dinas Perdagangan dan Pasar, Nur Rochmad selaku Kasubag BUMD Kabupaten Magelang, Narto Suwardi selaku Ketua Paguyuban PKL Muntilan. Data diperoleh dengan wawancara, dokumentasi dan pengamatan. Untuk memeriksa keabsahan data digunakan teknik triangulasi. Teknis analisis data digunakan teknik induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Magelang yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan terhadap pedagang kaki lima yang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, (2) implementasi Perda Kabupaten Magelang No 7 Tahun 2009 belum dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan karena masih terkendala mengenai penyediaan lahan sebagai pengganti tempat PKL jika mendapat penertiban dari Dinas Satpol PP Kabupaten Magelang, (3) kendalakendala yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam penataan dan pemberdayaan PKL yaitu PKL yang berjualan tidak pada tempatnya dan tidak tertata, masih banyak PKL yang tidak memiliki izin usaha, tidak ada lahan atau tempat khusus bagi pedagang kaki lima, masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengerti dan kurang paham tentang Perda Kabupaten Magelang No 7 Tahun 2009, belum ada jaminan pengganti lokasi usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang terhadap pedagang kaki lima. Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang dalam mengatasi kendala-kendala penataan dan pemberdayaan PKL diantaranya memberikan tempat lokasi usaha yang telah ditentukan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, mendorong PKL membuat surat izin lokasi usaha. %A Muh. Abdurohman Najib %I FAKULTAS ILMU SOSIAL %D 2012 %T Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Oleh Muh. Abdurohman Najib