%0 Thesis %9 S1 %A KHASANAH, BRIANDARI USWATUN %A Iffah Nur Hayati, M.Hum, %B PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN %D 2013 %F UNY:22838 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL %T PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK DI PENGADILAN AGAMA BANTUL %U http://eprints.uny.ac.id/22838/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Berdasarkan kriteria yang ditetapkan diperoleh subjek penelitian yaitu Hakim di Pengadilan Agama Bantul. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik cross check antara hasil wawancara dengan dokumentasi, yang diutamakan adalah dokumentasi kemudian didukung dengan wawancara. Analisis data secara induktif, melalui reduksi data, unitisasi/ kategorisasi data, display data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul mengalami peningatan dari tahun 2012 ke 2013. Sebagian besar perkara perceraian yang diterima di Pengadilan Agama Bantul diputus untuk dikabulkan. Adapun pertimbangan Hakim dalam memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Bantul antara lain: 1) Mediasi yang tidak berhasil, 2) Alasanalasan perceraian yang dapat dibuktikan, 3) Pertimbangan secara psikologis. Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak karena perceraian di Pengadilan Agama Bantul adalah: 1) Kewenangan Ibu terhadap hak asuh anak, 2) Pertimbangan hokum menurut Undang-Umdamg Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, 3) Kemampuan ekonomi, 4) Kasih sayang orang tua terhadap anak, 5) Kemampuan Mendidik.