@phdthesis{UNY22511, year = {2012}, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, author = {Agustine Rini}, title = {PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA DI POLRESTA YOGYAKARTA}, url = {http://eprints.uny.ac.id/22511/}, abstract = {Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan (1) pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Yogyakarta, (2)kendala-kendala yang ditemui dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum, dan (3)upaya-upaya dalam mengatasi kendala?kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan metode penelitian kualitatif. Subjek penelitian ditentukan dengan teknik purposive. Subjek penelitian yaitu Wakasat Reskrim ,Polisi penyidik, Kepala Unit Penyidik I, Kepala Urusan Bina Opersional dan Penasehat hukum sebagai pemberi bantuan hukum. Data dikumpulkan dengan metode wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data menggunakan cross check, dengan sumber data dari hasil wawancara dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara induktif yang langkah-langkahnya melalui reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1)Pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang miskin dan diancam pidana lima tahun atau lebih adalah ketika Kepolisian khususnya pihak Penyidik melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP, khususnya Pasal 54 dan 56. Jika tidak dilaksanakan maka mengakibatkan hak?hak tersangka tidak terlindungi sehingga dalam pelaksanaanya ditemukan kekeliruan pemberian bantuan hukum seperti keterlambatan penunjukkan penasehat hukum dan dalam penyusunan BAP, Penyidik hanya dapat memberitahukan tersangka untuk menerima bantuan hukum namun tidak menyediakan bantuan hukum. 2)Kendala-kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Yogyakarta yaitu terbatasnya dana untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum di Polresta Yogyakarta yakni Rp 3.000.000,00 perkasus padahal seharusnya Rp. 5.000.000,00 perkasus, ketersediaan Pemberi Bantuan Hukum di Poresta Yogyakarta belum tercukupi, ada sebagian penyidik kurang memahami tentang pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu(miskin). 3)Upaya dalam mengatasi kendala?kendala dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka di Polresta Yogyakarta yaitu, mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang miskin di Polresta Yogyakarta,meringkatkan koordinasi antara kepolisian dan Lembaga Bantuan Hukum, meningkatkan sumber daya manusia dengan memberikan sosialisasi anggota kepolisian tentang pemberian bantuan hukum bagi tersangka.} }