%0 Thesis %9 S1 %A Ambarwati, Yekti %A Samsuri, %B FIS %D 2015 %F UNY:21864 %I Fakultas Ilmu Sosial %T Perlindungan Hak Asasi Manusia Pencari Suaka (Asylum Seekers) oleh Pemerintah Australia dan Indonesia %U http://eprints.uny.ac.id/21864/ %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana perlindungan HAM pencari suaka (asylum seekers) oleh pemerintah Australia dan Indonesia, serta (2) Bagaimana penerapan prinsip suaka yang menjamin perlindungan HAM para pencari suaka di Australia dan Indonesia. Penelitian ini merupakan studi desktriptif kualitatif dengan teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data adalah wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam penelitian ini dipilih dengan teknik purposive dengan subjek penelitian, yaitu Kepala Bidang Imigrasi Irregular Dirjen Imigrasi beserta staffnya, Kepala Sub bagian eksternal UNHCR, serta Departement of Immigration and Border Protection (DIBP) Australia. Adapun teknik untuk melihat keabsahan data adalah dengan menggunakan teknik cross chek. Data yang telah peneliti kumpulkan, kemudian dianalisis dengan tahap: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pemerintah Australia melakukan pendekatan sekuiritas terhadap para pencari suaka. Dampak dari pendekatan ini Australia cenderung bersikap keras terhadap pencari suaka yang datang, terlebih lagi mereka yang datang menggunakan perahu. Sikap keras yang dilakukan Australia terhadap pencari suaka terwujud dalam kebijakan yang diterapkan dalam menangani masalah pencari suaka, seperti Pacific Solution, TPVs, Operasi Relex, Regional Reseltment Arrangement, Mandatory Detention, Malaysia Solution dan Operation Sovereign Borders (OSB). Sedangkan di Indonesia sebagai negara yang belum meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967, upaya perlindungan HAM bagi para pencari suaka sudah cukup akomodatif, dilihat dari kebijakan mengenai suaka maupun kerjasama internasional yang dilakukan. Namun, masih ada kekurangan seperti waktu pemrosesan yang relatif lama, Rumah Detensi Immigrasi (rudenim) yang over kapasitas, anggaran yang minim serta peraturan keimigrasian pemerintah Indonesia masih mengkategorikan pencari suaka sebagai imigran ilegal bukan pencari suaka (asylum seekers). (2) Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Australia cenderung mengesampingkan prinsip suaka yang menjamin perlindungan HAM bagi para pencari suaka. Sedangkan di Indonesia, penerapan prinsip suaka sudah ada di lihat dari kebijakan yang dikeluarkan.