TY - THES N2 - Abstrak KRISIS KEKUASAAN FEODAL DI DESA PERDIKAN MAKAM KABUPATEN PURBALINGGA 1945-1961 Oleh: Achmat Fatoni Peristiwa kemerdekaan Indonesia telah memberikan dampak yang sangat luas terhadap eksistensi Desa-desa perdikan terutama di Desa Perdikan Makam (DPM) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Dengan bergantinya sistem pemerintahan, maka seluruh sistem yang ada harus disesuaikan agar tidak terjadi kesenjangan. Proses penyamaan status tersebut kemudian menimbulkan sebuah krisis kekuasaan feodal. Penelitian tentang proses terjadinya krisis kekuasaan feodal di DPM 1945-1961bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya krisis kekuasaan feodal, proses krisis tersebut berlangsung, dan hasil atau dampak dari krisis tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian sejarah kritis. Pertama, heuristik yang merupakan tahap pengumpulan data atau sumber-sumber sejarah yang relevan. Kedua kritik sumber, merupakan tahap pengkajian terhadap otentisitas dan kredibilitas sumber-sumber yang diperoleh yaitu dari segi fisik dan isi sumber. Ketiga, interpretasi yaitu dengan mencari keterkaitan makna yang berhubungan antara fakta-fakta yang telah diperoleh sehingga lebih bermakna. Keempat, historiografi atau penulisan yaitu penyampaian sintesis dalam bentuk karya sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebenarnya krisis kekuasaan feodal di DPM disebabkan oleh adanya krisis sosial, ekonomi, dan politik yang terakumulasi antara rakyat dan para demang di DPM pada masa-masa menjelang kemerdekaan Indonesia. Peristiwa Kemerdekaan kemudian menjadi pemicu terjadinya gerakan rakyat untuk menggulingkan kekuasaan para demang. Sistem feodalisme di DPM dianggap sebagai bentuk penjajahan sesama kaum pribumi dan harus dihapuskan. Namun, peristiwa pendaulatan tersebut ternyata belum merupakan titik akhir terjadinya krisis kekuasaan feodal di DPM, karena status perdikan belum berubah. Fase kedua krisis dimulai ketika pemerintah mulai menghapus Desa-desa Perdikan dengan diturunkannya UU No. 13 tahun 1946. Proses perubahan status DPM menjadi desa biasa kemudian bergulir dan memakan waktu hampir 14 tahun lamanya dengan diikuti peraturan perundangan yang baru. Hal ini disebabkan oleh berbagai persoalan baik pada pihak DPM maupun situasi politik Indonesia pada saat itu. Setelah Permendagri No. 9 tahun 1954 diterbitkan, barulah DPM mengalami proses perubahan status menjadi desa biasa.Perubahan status tersebut berdampak pada pembagian bekas DPM menjadi 2 desa biasa, pemilihan kepala desa yang penuh dengan kecurangan, dan permasalahan pembagian bekas tanah milik para demang. Kata kunci: Krisis, Kekuasaan Feodal, Desa Perdikan Makam 1945-1961 Y1 - 2011/// PB - UNY A1 - Achmat, Fatoni AV - public TI - KRISIS KEKUASAAN FEODAL DI DESA PERDIKAN MAKAM KABUPATEN PURBALINGGA 1945-1961 M1 - skripsi ID - UNY21700 UR - http://eprints.uny.ac.id/21700/ ER -