TY - THES UR - http://eprints.uny.ac.id/21665/ AV - public TI - PERJANJIAN DWIKEWARGANEGARAAN: KEHIDUPAN ETNIS TIONGHOA DI GLODOK (1955-1969) ID - UNY21665 M1 - skripsi A1 - Shintia, Astiagyna PB - UNY Y1 - 2012/// N2 - PERJANJIAN DWIKEWARGANEGARAAN: KEHIDUPAN ETNIS TIONGHOA DI GLODOK 1955-1969 Oleh: Shintia Astiagyna NIM: 07407141020 Abstrak Perjanjian Dwikewarganegaraan merupakan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai kewarganegaraan ganda.Perjanjian ini diresmikan oleh menteri luar negeri Soenario dan Chou En Lai pada 22 April 1955 di Bandung.Timbulnya dwikewarganegaraan bersumber pada adanya dua asas yang dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur kewarganegaraan suatu negara, Ius soli atau berdasarkan tempat kelahiran dan ius sanguinis atau berdasarkan keturunan.Penggunaan asas yang berbeda dari setiap negara itulah yang akhirnya menimbulkan dwikewarganegaraan.Mereka yang merupakan golongan dwikewarganegaraan terbanyak diantaranya golongan keturunan Tionghoa. Tujuan penulisan ini adalah untuk megetahui bagaimana proses pelaksanaan Perjanjian dwikewarganegaraan serta pengaruh yang ditimbulkan terhadap etnis Tionghoa di Glodok. Penulisan skripsi ini menggunakan metodesejarah kritis. Pertama heuristik yang merupakan tahap pengumpulan data atau sumber-sumber sejarah yang relevan. Kedua, kritik sumber, merupakan tahap pengkajian terhadap kredibilitas sumber-sumber yang diperoleh yaitu dari segi fisik dan isi sumber. Ketiga, interpretasi yaitu dengan mencari keterkaitan makna yang berhubungan antara fakta-fakta yang telah diperoleh sehingga lebih bermakna. Keempat, historiografi atau penulisan sejarah yaitu penyampaian sintesis dalam bentuk karya sejarah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian dwikewarganegaraan dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah Indonesia untukmembentuk satu bangsa yang homogen, sehingga tidak ada lagi timbulnya kewarganegaraan ganda. Dalampemilihan kewarganegaraan,orang Tionghoa diberi kesempatan untuk memilih dalam jangka waktu 2 tahun (1960-1962).Janji yang diberikan oleh pemerintah kepada etnis Tionghoa yaitu diperlakukan hak yang sama dan tidak ada unsur paksaan untuk pilihannya.Dalam kenyataannya, untuk mengurus suratsurat pernyataan untuk menjadi kewarganegaraan Tiongkok maupun WNI dipersulit.Selain itu untuk menghindari adanya diskriminasi,kelompok asimilasi menganjurkan untuk anak-anak Tionghoa agar diubah menjadi nama Indonesia. Penggantian nama ini telah dilakukan hampir seluruh orang Tionghoa di Glodok yang sudah menjadi Warga Negara Indonesia. Di tahun 1959 pemerintah membatasi orang tionghoa dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah no.10.Peraturan Presiden ini tidak berlaku di Jakarta khususnya di Glodok.Selama adanya PP tersebut, orang Tionghoa di Glodok mengungsi ke kampung Selam (Islam) yang berada di daerah Krukut, Jakarta Pusat dan Pekojan, Jakarta Barat. Kata Kunci: Perjanjian Dwikewarganegaraan, Etnis Tionghoa, Glodok ER -