@phdthesis{UNY21378, author = {UTAMI RAHAJENG}, title = {PERAN PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN KAUM DIFABEL}, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, year = {2013}, abstract = {Pendidikan merupakan hak bagi semua warga Negara Indonesia termasuk kaum difabel. Peran pemerintah dalam pemenuhan hak pendidikan bagi kaum difabel dirasa sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah Kota Yogyakarta dalam pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel dan sejauhmana pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel terlaksana di Kota Yogyakarta ini. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Data yang diambil dalam penelitian ini menggunakan metode (1) wawancara, (2) observasi dan (3) dokumentasi yang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta. Subjek penelitian ini adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bidang Dikdas dan Kasi Manajemen Sekolah Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, kepala sekolah dan guru di sekolah inklusi. Kemudian teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan metode triangulasi. Analisis data penelitian menggunakan tiga tahap yaitu pengumpulan data, reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan / verifikasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa Peran Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dalam pemenuhan hak pendidikan untuk kaum difabel yang paling mendominasi adalah peran sebagai fasilitator, karena program-program yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan lebih banyak mengarah dalam penyedia dan pemberi fasilitas. Namun, muncul juga peran-peran yang lain, yaitu: (1) pelayan masyarakat, (2) pendamping, (3) mitra, dan (4) penyandang dana. Pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan untuk kaum difabel dilakukan dengan penyelenggaraan pendidikan inklusi melalui Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi. Untuk mendukung penyelenggaran pendidikan inklusi tersebut Dinas Pendidikan juga membentu Forum SPPI, Forum GPK, dan Resource Center. Dalam menjalankan perannya ditemukan hambatan-hambatan, yaitu : (1) SDM yang kurang, (2) anggaran yang minim, dan (3) pemahaman yang kurang mengenai pendidikan inklusi. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut maka upaya yang dilakukan: (1) Pihak Dinas menjalin kerja sama dengan pihak SPPI untuk pemenuhan SDM, (2) meningkatkan anggaran pendidikan inklusi dalam APBD pada tiap tahunnya, dan (3) sosialisasi yang dilaksanakan secara rutin. Kata Kunci : Peran Pemerintah, Hak Pendidikan, Difabel.}, url = {http://eprints.uny.ac.id/21378/} }