@phdthesis{UNY19365, author = {Vidiyanti Setyo Nugroho}, title = {FAKTOR PENDORONG MASYARAKAT SAMIN DALAM MELAKUKANLEGALISASI STATUS PERNIKAHAN (Studi di Dukuh Blimbing, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah)}, year = {2013}, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, url = {http://eprints.uny.ac.id/19365/}, abstract = {Masyarakat Samin adalah masyarakat yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai tradisi yang mereka miliki, termasuk tradisi pernikahan. Pada zaman dahulu, masyarakat Samin hanya melakukan pernikahan secara adat saja, tetapi seiring perkembangan zaman banyak masyarakat Samin yang melakukan legalisasi terhadap status pernikahan mereka melalui KUA. Hal ini mendorong peneliti untuk melakukan penelitian mengenai faktor yang mendorong masyarakat Samin dalam melakukan legalisasi status pernikahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pernikahan yang dilakukan oleh masyarakat Samin serta mengetahui faktor-faktor yang mendorong masyarakat Samin dalam melakukan legasasi terhadap pernikahan. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif. Untuk memperoleh data, peneliti menggunakan teknik wawancara, dimana yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat Samin Desa Blimbing, Dukuh Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Teknik sampling yang digunakan adalah teknik purposif sampling yaitu pengambilan sampel dengan memilih sampel berdasarkan pertimbangan tertentu berdasarkan tujuan penelitian. Sedangkan untuk memvaliditas data digunakan triangulasi data dan triangulasi sumber. Untuk teknik analisa data yang digunakan adalah teknik analisa data menurut Miles dan Huberman, yang mana dilakukan melalui empat tahap, yakni pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk pernikahan masyarakat Samin melalui prosesi adat yang sangat panjang. Dimulai dari: 1) meminta persetujuan anak (jawab anak), 2) Nyuwito, 3 )meminta persetujuan orang tua (jawab wong tua), dan 4) Sintrenan. Sedangkan faktor yang mendorong masyarakat Samin dalam melakukan legalisasi terhadap status pernikahan tersebut dibagi menjadi dua yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern yang mendorong masyarakat samin dalam melakukan legalisasi terhadap status pernikahan adalah adanya kebutuhan dari diri masyarakat sendiri yaitu kebutuhan pengakuan terhadap hak-hak sipil sebagai warga negara. Sedangkan faktor ekstern yang mendorong masyarakat Samin dalam melakukan legalisasi terhadap status pernikahan adalah 1) adanya prasangka kumpul kebo, 2) takut dikatakan sebagai anggota PKI, serta 3) adanya paksaan dari pemerintah setempat. Kata kunci: faktor pendorong, pernikahan, legalisasi, masyarakat Samin.} }