%L UNY18554 %X Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara perolehan hak pinjam pakai atas sultan grond. Selain itu, penelitian ini juga untuk mengetahui alasan masyarakat kecamatan Kraton menyalahgunakan hak pinjam pakai Sultan Grond. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di kecamatan Kraton mulai bulan Januari sampai April 2014. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik purposive. Subjek dalam penelitian ini sebanyak 7 orang yang terdiri dari 6 masyarakat kraton yaitu Ibu Ria, Bapak Joko, Bapak Setyo, Bapak Arifin, Bapak Suroso, Bapak Budi, dan Ibu Wiwik dari pihak Panitikismo Kraton Yogyakarta. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data pada penelitian ini menggunakan cross check. Analisis data yang digunakan adalah teknik analisis induktif yang terdiri dari reduksi data, unitisasi dan kategori data, penyajian data serta pengambilan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) Proses perolehan hak pinjam pakai atas sultan grond yaitu a) pengajuan surat permohonan hak pinjam pakai atas sultan grond kepada Panitikismo. b) Melengkapi kartu identitas, pemohon harus membawa kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga. c) Membawa surat rekomendasi dari Kelurahan /Kecamatan bagi masyarakat yang tinggal di Kabupaten dan BPN bagi masyarakat yang tinggal di kota. d) Penyerahan berkas kepada Panitikismo. Apabila persyaratan tersebut disetujui maka akan diterbitkan serat kekancingan atau surat penetapan. 2) Alasan yang menyebabkan masyarakat menyalahgunakan hak pinjam pakai atas sultan grond diantaranya: a) tidak memahami isi dan fungsi mengenai serat kekancingan. b) Banyak masyarakat Kraton yang memanfaatkan Sultan Grond untuk kepentingan pribadi dengan cara memperjualbelikan, menggadaikan, mengontrakkan dan mengalihfungsikan hak pakai atas sultan grond tanpa seijin pihak kraton. c) Banyaknya pengguna tanah Kraton yang tidak memiliki serat kekancingan dikarenakan mereka menempati sultan grond sejak turun temurun atau warisan dari orang tua atau leluhurnya. d) Tidak ada pendataan yang jelas dan berkala. Kata kunci: Penyalahgunaan, hak pinjam pakai, Sultan Grond, Kecamatan Kraton %A Rarasati Nirmalasari %T PENYALAHGUNAAN HAK PINJAM PAKAI ATAS SULTAN GROND OLEH MASYARAKAT KECAMATAN KRATON %D 2014 %I Fakultas Ilmu Sosial