@phdthesis{UNY18199, title = {PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I YOGYAKARTA}, author = {Dwi Sancaya Sad Dita}, school = {Fakultas Ilmu Sosial}, year = {2013}, url = {http://eprints.uny.ac.id/18199/}, abstract = {Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN Kelas I Yogyakata dan untuk mengetahui hambatan yang muncul dalam pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN Kelas I Yogyakarata. Di samping itu bertujuan untuk mengetahui upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik Purposive Sampling, dengan subjek penelitian yaitu, Kepala RUPBASAN, Kasubsi pengamanan dan pengelolaan, dan Kasubsi administrasi dan pemeliharaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan teknik Triangulasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis induktif, dengan melalui empat tahap yaitu reduksi data, unitisasi dan kategorisasi data, display data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan tentang pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan rampasan negara di RUPBASAN Kelas I Yogyakarta secara teknis belum sesuai tetapi secara prosedural sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : E1.35.PK.03.10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yaitu meliputi penerimaan, penelitian, pendaftaran, penyimpanan, pemeliharaan, pemutasian, penyelamatan, pengamanan, pengeluaran dan penghapusan serta pelaporan. Dalam pelaksanaan pengelolaan benda sitaan di RUPBASAN Kelas I Yogyakarata masih mengalami hambatan secara internal dan eksternal. Hambatan internal meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana yang masih terbatas. Hambatan eksternal yaitu masih banyak benda sitaan yang merupakan benda temuan dan benda sitaan yang sudah mendapatkan keputusan hukum tetap tetapi belum di eksekusi. Oleh karena itu diperlukan upaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Upaya dalam mengatasi hambatan secara internal yaitu pihak RUPBASAN berusaha bekerjasama dengan pihak luar dalam mengatasi sumber daya manusia yang terbatas. Sarana prasarana yang terbatas di upayakan untuk memanfaatkan gudang berbahaya dan gudang berharga, termasuk menghemat anggaran dalam pelaksanaan pemeliharaan benda sitaan negara. Upaya dalam mengatasi hambatan eksternal yaitu pihak RUPBASAN melakukan koordinasi dengan pihak penitip atau instansi terkait untuk menanyakan perihal nasib benda sitaan yang merupakan benda temuan dan koordinasi agar segera dieksekusi jika status benda sitaan tersebut sudah memperoleh keputusan hukum tetap. Kata kunci : Pengelolaan, Benda Sitaan dan Rampasan Negara, RUPBASAN} }