<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peranan Pemerintah Desa Lowungu dalam Sengketa Tanah Tenurial di Dusun Ngrimpk Bejen Temanggung dengan Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Kedu Utara"^^ . "Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Peranan Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Tenurial Di Dusun Ngrimpak Bejen Temanggung dengan Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Kedu Utara. Kendala-kendala yang ditemui Pemerintah Desa dalam proses penyelesaian permasalahan sengketa tanah tenurial, serta tentang upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa dalam mengatasi kendala-kendala yang terjadi.\r\nPenelitian ini adalah penelitian deskiptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian ini menggunakan teknik purposive. Pengumpulan data yang digunakan yaitu adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan chross check, yaitu dengan mengecek hasil wawancara dari subjek yang satu dengan subjek yang lain, data wawancara dengan dokumentasi. Data dianalisis secara deduktif yang langkah-langkahnya meliputi reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, penyajian data dan pengambilan kesimpulan.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa peranan Pemerintah Desa dalam penyelesaian sengketa tanah di Dusun Ngrimpak Bejen Temanggung dengan Perum Perhutani KPH Kedu Utara yakni (1) Pemerintah Desa melakukan pendampingan sampai kepada Kementerian Kehutanan, (2) Pemerintah Desa bersama dengan petani Ngrimpak, membuat dua kali konsep pemanfaatan hutan, (3) Pemerintah Desa bersama KOMNASHAM melakukan Prundingan, memfasilitasi dan mengupayakan penyelesaian melalui jalur mediasi, (4) Pemerintah desa lowungu bersama Kelompok Tani Argo Martani III dan warga membuatan alternatif penyelesaian konflik. Kendala yang dihadapi yaitu : (1) Tim Investigasi Komisi A DPRD Temanggung sebagai badan investigasi penyelesaian kasus yang dibentuk oleh pemerintah daerah berhenti dalam kegiatannya melakukan upaya penyelesaian kasus sengketa di Dusun Ngrimpak Desa Lowungu Bejen Temanggung, (2) Belum tuntasnya kejelasan informasi mengenai status tanah warga, (3) Ancaman warga dusun ngrimpak yang akan melakukan demonstrasi dengan kekerasan, (4) Kurangnya kepercayaan warga terhadap kinerja Pemerintah Desa, (5) Adanya permasalahan mengenai pemahaman warga tentang tanah tenurial yang belum memahami dan mengerti makna arti dari tenurial itu sendiri. Upaya mengatasi kendala-kendala yakni: (1) Pemerintah Desa Lowungu selaku pendamping warga mengupayakan penyelesaian, Hingga kepada pihak Kementerian Kehutanan, (2) Pemerintah Desa Melakukan Pendampingan dan audiensi serta mediasi, (3) Pemerintah Desa Meredam tindakan warga atas ancaman demo dengan kekerasan, (4) Pemerintah Desa meyakinkan kepada warga Desa melalui sosialisasi mengenai peranannya, (5) Pemerintah Desa melakukan sosialisasi mengenai permasalahan tanah tenurial.\r\n\r\nKata kunci : Permasalahan Tanah Tenurial, Peranan Pemerintah Desa Lowungu, kendala-kendala yang dihadapi, upaya mengatasi kendala."^^ . "2015" . . . "Fakultas Ilmu Sosial"^^ . . . "PKnH, Fakultas Ilmu Sosial"^^ . . . . . . . . . "Moch. Urip Wahyu"^^ . "Utomo"^^ . "Moch. Urip Wahyu Utomo"^^ . . "Eny Kusdarini"^^ . . . . . . . "Peranan Pemerintah Desa Lowungu dalam Sengketa Tanah Tenurial di Dusun Ngrimpk Bejen Temanggung dengan Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Kedu Utara (Other)"^^ . . . . . "Skripsi Full 10401244025 Moch. Urip Wahyu Utomo.swf"^^ . . "HTML Summary of #17902 \n\nPeranan Pemerintah Desa Lowungu dalam Sengketa Tanah Tenurial di Dusun Ngrimpk Bejen Temanggung dengan Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Kedu Utara\n\n" . "text/html" . . . "Penelitian"@en . . . "Hukum"@en . . . "Hukum (Umum)"@en . . . "Kewarganegaraan dan Hukum" . .